Masa penambahan masa dinas TNI aktif terjadi pada tamtama dan bintara. Perubahan tersebut merupakan salah satu alasan merevisi Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Kalau tamtama atau bintara atau apa yang bawah itu sudah naik jadi 58 tahun, masa perwira tinggi nggak naik juga," katanya.
Lebih lanjut, Abdul mengusulkan, masa jabatan perwira tinggi TNI ditambah minimal dua tahun. Artinya, usia pensiun mencapai 60 tahun.
"Kalau naik dua tahun sampai umur 60 kira-kira begitu. Spekulasi saya seperti itu. Kenapa, saya tidak mau membawa pasti diperpanjanganya atas nama Andika sendiri tahu apa yang jelas saya punya keyakinan akan sampai umur 60 lebih kira-kira dan kalau sampai umur 60 itu artinya sampai 2024," tuturnya.
Kata dia, adanya usulan menambah masa aktif perwira atau tamtama atau bintara ini belum sepenuhnya dilakukan lewat revisi di DPR.
"Ya selama ini masih direvisi kan, cuman belum mulai karena usulan dari pemerintah," katanya menambahkan.