KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 22 November 2025 | 22:01 WIB
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe bungkam usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). [ANTARA]
Baca 10 detik
  • KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos meskipun tersangka Rudy Tanoe kembali mengajukan praperadilan.
  • Rudy Tanoe ditetapkan tersangka pada Agustus 2023 terkait bansos beras Kemensos 2020, sementara gugatan praperadilan pertamanya telah ditolak.
  • Kasus korupsi bansos beras ini melibatkan beberapa tersangka dan korporasi, mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras di Kementerian Sosial, meskipun tersangka Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe (BRT) kembali mengajukan praperadilan.

Rudy Tanoe adalah adik konglomerat Hary Tanoesoedibjo. Ia pada Agustus kemarin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial atau bansos pada Kemensos periode 2020 oleh KPK.

"Praperadilan ini tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

Budi menjelaskan penyidik KPK tetap intens melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terutama untuk mendalami praktik-praktik pendistribusian bansos di lapangan, yakni apakah sesuai dengan kontrak pekerjaannya atau tidak.

Ia mengatakan KPK sebagai pihak termohon menghormati Rudy Tanoe yang kembali mengajukan praperadilan tersebut. Walaupun dalam sidang sebelumnya yang digelar pada 23 September 2025 atau percobaan pertama, majelis hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan.

"Dalam praperadilan pertama, hakim telah menyatakan seluruh proses penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka terhadap saudara BRT telah dinyatakan sah dan memenuhi aspek formilnya," katanya.

Sebelumnya, pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021.

Pada 23 Agustus 2023, KPK mengumumkan para tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp326 miliar.

Mereka adalah Direktur Utama PT Mitra Energi Persada sekaligus anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani (RR), dan Manajer Umum PT Trimalayan Teknologi Persada sekaligus Direktur PT Envio Global Persada Richard Cahyanto (RR).

Baca Juga: KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!

Kemudian Dirut PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics (Persero) tahun 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), Direktur Komersial BGR Logistics tahun 2018-2021 Budi Susanto (BS), serta Vice President Operasional BGR Logistics tahun 2018-2021 April Churniawan (AC).

Pada 19 Agustus 2025, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut untuk klaster penyaluran bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia, dan mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Dirut DNR Logistics tahun 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER).

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam klaster penyaluran bansos beras tersebut, serta menilai negara rugi hingga Rp200 miliar.

Pada 11 September 2025, KPK mengungkapkan Rudy Tanoe sebagai salah satu tersangka kasus tersebut setelah yang bersangkutan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK pada 2 Oktober 2025, kembali mengungkapkan tersangka kasus tersebut, yakni Edi Suharto.

Dengan demikian, KPK telah mengungkapkan dua tersangka kasus tersebut. Sementara satu tersangka, dan dua korporasi yang menjadi tersangka belum diumumkan oleh KPK.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI