34 Napi Teroris Ikrar Setia NKRI: Pancasila dan UUD 45 Tak Bertentangan dengan Islam

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 09 November 2021 | 11:55 WIB
34 Napi Teroris Ikrar Setia NKRI: Pancasila dan UUD 45 Tak Bertentangan dengan Islam
Hasil tangkapan layar ketika narapidana tindak pidana terorisme Ahmad Fauzan Al Anshori memandu ikrar setia NKRI yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Humas Ditjenpas, dan dipantau dari Jakarta, Selasa.

Suara.com - Sebanyak 34 narapidana tindak pidana terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Saya berjanji untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan akan melindungi segenap Tanah Air Indonesia dari segala tindakan-tindakan aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan Indonesia,” ucap narapidana tindak pidana terorisme Ahmad Fauzan Al Anshori selaku pemandu ikrar setia NKRI yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Humas Ditjenpas, dan dipantau dari Jakarta, Selasa.

Dalam ikrar tersebut, para warga binaan pemasyarakatan berikrar bahwa mereka akan melepaskan baiat terhadap amir mana pun, dan/atau melepaskan diri dari amir organisasi jihadis radikal lainnya.

Baiat merupakan pengucapan sumpah setia kepada seorang pemimpin. Dalam hal ini, para warga binaan pemasyarakatan melepaskan pengucapan sumpah setia mereka terhadap pemimpin tindak pidana terorisme maupun organisasi terkait.

“Saya menyesali kesalahan yang telah saya lakukan dan tidak akan bergabung dengan amir kelompok teroris lainnya yang terlibat dan menyetujui aksi teror di mana pun di dunia ini,” tutur Ahmad Fauzan ketika melanjutkan ikrar setia NKRI.

Seluruh narapidana tindak pidana terorisme yang mengucapkan ikrar mengatakan bahwa pernyataan tersebut mereka sampaikan bukan karena sedang berada dalam tekanan ataupun menerima paksaan dari pihak mana pun.

“Tetapi karena saya telah menyadari bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tidak bertentangan dengan Islam dan pemahaman agama yang saya yakini,” ucap dia.

Ketika menyatakan ikrar, Ahmad Fauzan didampingi oleh rohaniawan dan diikuti oleh 33 narapidana tindak pidana terorisme lainnya.

Prosesi pernyataan ikrar lantas dilanjutkan dengan prosesi penghormatan dan penciuman Bendera Merah Putih yang dilakukan oleh seluruh narapidana tindak pidana terorisme yang berikrar.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Napiter Poso Ikrar Setia NKRI, Diharapkan Bisa Bujuk Empat DPO MIT Serahkan Diri

Napiter Poso Ikrar Setia NKRI, Diharapkan Bisa Bujuk Empat DPO MIT Serahkan Diri

News | Senin, 11 Oktober 2021 | 16:11 WIB

Narapidana Terorisme Jaringan JAD Buat Pengakuan Mencengangkan

Narapidana Terorisme Jaringan JAD Buat Pengakuan Mencengangkan

Jabar | Senin, 04 Oktober 2021 | 16:56 WIB

Ikrar Setia NKRI, Napi Terorisme: Kita Terlalu Memaksakan Kehendak Mengislamkan Indonesia

Ikrar Setia NKRI, Napi Terorisme: Kita Terlalu Memaksakan Kehendak Mengislamkan Indonesia

Jakarta | Selasa, 28 September 2021 | 18:53 WIB

Napi Terorisme di Lapas Rajabasa dan Lapas Metro Ikrar Setia NKRI

Napi Terorisme di Lapas Rajabasa dan Lapas Metro Ikrar Setia NKRI

Lampung | Selasa, 28 September 2021 | 17:30 WIB

Terkini

Camat Diminta Kerja Super Keras dan kolaboratif, Ini Pesan Kemendagri

Camat Diminta Kerja Super Keras dan kolaboratif, Ini Pesan Kemendagri

Jabar | Jum'at, 06 November 2026 | 23:30 WIB

Lolos Semifinal Porprov XV Jabar, Tim Basket Putri Kabupaten Bogor Siap Tantang Juara Bertahan

Lolos Semifinal Porprov XV Jabar, Tim Basket Putri Kabupaten Bogor Siap Tantang Juara Bertahan

Jabar | Jum'at, 06 November 2026 | 23:23 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Tim Patriot UB Bangun Rumah Bibit Tangguh Iklim di Sorong

Dukung Swasembada Pangan, Tim Patriot UB Bangun Rumah Bibit Tangguh Iklim di Sorong

News | Jum'at, 06 November 2026 | 23:18 WIB

Profil PT Andalan Artha Primanusa Tbk (ANDA), Kontraktor Tambang Incar IPO Rp316 Miliar

Profil PT Andalan Artha Primanusa Tbk (ANDA), Kontraktor Tambang Incar IPO Rp316 Miliar

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 23:09 WIB

Komplotan Begal Bersajam yang Rampok Motor Wanita di Deli Serdang Ditangkap

Komplotan Begal Bersajam yang Rampok Motor Wanita di Deli Serdang Ditangkap

Sumut | Jum'at, 06 November 2026 | 23:06 WIB

Perempuan Sulawesi Bersuara Desak Moratorium Izin Tambang dan Perlindungan Hutan Hujan

Perempuan Sulawesi Bersuara Desak Moratorium Izin Tambang dan Perlindungan Hutan Hujan

Sulsel | Jum'at, 06 November 2026 | 22:59 WIB

Sebelum Memilih Asuransi Kendaraan, Perhatikan 3 Hal Ini agar Tak Repot Saat Klaim

Sebelum Memilih Asuransi Kendaraan, Perhatikan 3 Hal Ini agar Tak Repot Saat Klaim

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 22:50 WIB

Erdin Werdrayana Gugup Lakoni Intimate Scene Bareng Alexandra Gottardo di Series Asmara Penuh Dendam

Erdin Werdrayana Gugup Lakoni Intimate Scene Bareng Alexandra Gottardo di Series Asmara Penuh Dendam

Entertainment | Jum'at, 06 November 2026 | 22:49 WIB

Ketua Fraksi MPR PAN: Gibran Seharusnya Mundur atau Diberhentikan!

Ketua Fraksi MPR PAN: Gibran Seharusnya Mundur atau Diberhentikan!

News | Jum'at, 06 November 2026 | 22:49 WIB

Singapura Ancam Perusahaan Penyebab Kabut Asap dengan Denda Rp250 Miliar

Singapura Ancam Perusahaan Penyebab Kabut Asap dengan Denda Rp250 Miliar

News | Jum'at, 06 November 2026 | 22:00 WIB

×