Suara.com - Penyesuaian hari libur dan cuti bersama tahun 2021 dilakukan oleh pemerintah untuk meminimalisasi pergerakan masyarakat dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. Lalu bagaimana nasib libur Natal dan Tahun Baru 2022?
Sebelumnya, penyesuaian hari libur dan cuti bersama tahun 2021 itu tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Artinya, tersisa satu hari libur nasional untuk tahun 2021 ini, yaitu pada Hari Natal yang dirayakan pada Sabtu, 25 Desember 2021. Kemudian, hari libur nasional kembali ada pada peringatan tahun baru 2022, yang jatuh pada Sabtu, 1 Januari 2022.
Dalam upaya menekan mobilitas masyarakat untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia, pemerintah melarang para aparatur sipil negara untuk mengambil cuti yang berkaitan dengan momen hari libur nasional.
Larangan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau seluruh masyarakat untuk ikut mengantisipasi lonjakan Covid-19 jelang libur Natal dan tahun baru 2022.
Pasalnya, belajar dari pengalaman libur panjang pada dua tahun terakhir, terbukti bahwa kelalaian terhadap protokol kesehatan dan lonjakan mobilitas warga dapat memicu kenaikan kasus virus corona.
Setidaknya ada 5 langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus akibat libur Natal dan Tahun Baru.
- Pertama, disiplin dan konsisten untuk menjalankan protokol kesehatan 3M. Artinya, tidak terpisah-pisah menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
- Kedua, secepatnya mengikuti vaksinasi Covid-19 karena vaksinasi dapat melindungi orang-orang yang tidak bisa divaksin seperti anak usia kurang dari 12 tahun ataupun orang dengan komplikasi kesehatan tertentu.
- Ketiga, inisiatif untuk melakukan testing atau pengobatan Covid-19. Jika merasakan gejala mirip Covid- 19, maka masyarakat harus segera melakukan tes di fasilitas kesehatan terdekat.
- Keempat, menganalisis risiko penularan virus sebelum berkegiatan. Sangat penting bagi setiap orang untuk memperhatikan sirkulasi udara dan durasi kegiatan.
- Kelima, masyarakat diimbau mengikuti perkembangan kebijakan yang berlaku dan mematuhinya. Setiap orang diminta untuk adaptif dengan penerapan gas dan rem kebijakan pengendalian pandemi.
Bagi Anda yang terpaksa harus bepergian di hari libur Natal dan Tahun Baru 2022, penting untuk diketahui bahwa pemerintah akan memberlakukan pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.
Baca Juga: Agar Liburan Nataru Tak Bikin Lonjakan Kasus COVID-19, Ini 5 Pesan Satgas COVID-19
Kontributor : Rishna Maulina Pratama