Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Berpotensi Ciptakan Ketidakadilan

Liberty Jemadu, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 30 Juni 2025 | 22:04 WIB
Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Berpotensi Ciptakan Ketidakadilan
Keputusan MK dinilai tidak adil karena merugikan kepala daerah dan menguntungkan anggota DPRD. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Pengamat politik dari Citra Institute Yusak Farchan menyoroti potensi ketidakadilan politik akibat putusan Mahkamah Konstitusi atau MK perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.


Potensi ketidakadilan  muncul karena MK dalam putusannya memberikan jedah waktu minimal dua tahun atau maksimal dua tahun enam bulan antara penyelengaraan pemilu nasional dengan pemilu lokal. 


Umumnya dalam masa jeda itu, kepala daerah akan digantikan penjabat gubernur dan penjabat bupati/walikota. Namun menjadi pertanyaan bagaimana dengan DPRD provinsi dan kabupaten/kota. 


"Sementara di legislatifnya diperpanjang 2 tahun, tentu ini akan menimbulkan problem ketidakadilan politik," kata Yusak lewat keteranganya kepada Suara.com, Senin 30 Juni 2025. 


Hal itu menurutnya akan memberi kesan menyenangkan anggota DPRD, dan tidak mengenakkan bagi kepala daerah. 


"DPRD-nya yang happy karena dapat bonus jabatan setidaknya dua tahun," ujarnya.


Guna mengantisipasi ketidakadilan politik itu, Yusak mendorong pembuat undang-undang merespons putusan MK dengan mencari formula yang tepat soal transisi dan masa jabatan kepala daerah, serta  DPRD hasil pilkada - Pileg 2024. 


"Ini yang harus dicari jalan keluarnya oleh pembentuk undang-undang melalui rekayasa konstitusional yang adil dan setara bagi peserta pemilu lokal," ujarnya. 


Tak hanya itu, putusan MK juga berimplikasi terhadap syarat ambang batas suara pencalonan kepala daerah. Sebagaimana dalam putusan MK sebelumnya, dengan  nomor perkara 60/PUU-XXII/2024, ambang batas pencalonan kepala daerah diubah. 

baca juga

Dalam Undang-Undang Pilkada sebelumnya, mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 20% kursi di DPRD atau 25% dari akumulasi suara sah dalam pemilihan umum sebelumnya untuk dapat mencalonkan pasangan kepala daerah.
 
Dalam putusannya, MK mengubahnya menjadi ambang batas yang didasarkan pada persentase suara sah yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap daerah.

"Jika pemilu DPRD dan pilkada dilangsungkan di hari yang sama, maka syarat ambang batas suara pencalonan kepala daerah sebagaimana terdapat dalam Putusan MK 60/2024 berpotensi tidak bisa diterapkan karena belum ada hasil pemilu," ujar Yusak. 

Namun putusan MK itu  juga memperkecil peluang kepala daerah dipilih oleh DPRD. 

"Dan juga menghapuskan ambang batas pencalonan kepala daerah sebagaimana penghapusan presidential threshold menjadi nol persen. Jadi semua parpol peserta pemilu bisa saja mengajukan pasangan calon kepala daerah jika pilkada dan pemilu DPRD dilaksanakan di hari yg sama," jelasnya. 

Selain itu, putusan MK yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dengan pemilu lokal berdampak positif bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). KPU dan Bawaslu setidaknya tidak lagi memiliki beban tugas yang menumpuk dan terhimpit waktu karena adanya jeda waktu tersebut. 

"Bawaslu secara kelembagaan menjadi lebih kuat dan tidak terancam ad hoc. Jadi KPU Bawaslu tidak 'nganggur' pasca pemilu nasional," ujar Yusak. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi II DPR RI Tanggapi Putusan Soal Pemilu: MK Tak Seharusnya Buat Norma Baru

Komisi II DPR RI Tanggapi Putusan Soal Pemilu: MK Tak Seharusnya Buat Norma Baru

DPR | Senin, 30 Juni 2025 | 18:37 WIB

MK Putuskan Pemilu Terpisah, DPR Gelar Rapat Tertutup: Sinyal Apa dari Senayan?

MK Putuskan Pemilu Terpisah, DPR Gelar Rapat Tertutup: Sinyal Apa dari Senayan?

News | Senin, 30 Juni 2025 | 17:25 WIB

Mulai 2029 Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Begini Reaksi Kemendagri soal Putusan MK

Mulai 2029 Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Begini Reaksi Kemendagri soal Putusan MK

News | Senin, 30 Juni 2025 | 15:26 WIB

Hakim MK Tegaskan Negara Wajib Biayai Sekolah Swasta: Pendidikan Gratis Bukan Hak Eksklusif Negeri

Hakim MK Tegaskan Negara Wajib Biayai Sekolah Swasta: Pendidikan Gratis Bukan Hak Eksklusif Negeri

News | Senin, 30 Juni 2025 | 13:51 WIB

Beban KPU Berkurang Pasca MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah, Ketua Afifudin Beberkan Alasannya

Beban KPU Berkurang Pasca MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah, Ketua Afifudin Beberkan Alasannya

News | Sabtu, 28 Juni 2025 | 20:00 WIB

Terkini

Pemerintah Mau Salurkan BSU Rp300.000, Anggaran Rp12 Triliun Sudah Disiapkan

Pemerintah Mau Salurkan BSU Rp300.000, Anggaran Rp12 Triliun Sudah Disiapkan

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 08:19 WIB

Demi Selamatkan Kambing Kesayangan, Kakek 80 Tahun di Jombang Pulang Tinggal Nama

Demi Selamatkan Kambing Kesayangan, Kakek 80 Tahun di Jombang Pulang Tinggal Nama

Jatim | Kamis, 01 Oktober 2026 | 08:16 WIB

Weton Lakuning Setan Apa Maknanya? Kenali Watak dan Deretan Weton yang Dinaungi

Weton Lakuning Setan Apa Maknanya? Kenali Watak dan Deretan Weton yang Dinaungi

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 08:13 WIB

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Hingga Januari 2027, Ini Alasannya

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Hingga Januari 2027, Ini Alasannya

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 08:06 WIB

65 Persen Mobil di Jateng Masih Pakai BBM, BYD Dorong Peralihan ke Kendaraan Energi Baru

65 Persen Mobil di Jateng Masih Pakai BBM, BYD Dorong Peralihan ke Kendaraan Energi Baru

Jawa Tengah | Kamis, 01 Oktober 2026 | 08:05 WIB

KPF Desak Prabowo Bentuk TGPF Independen Usut Kekerasan Demo 27 Agustus

KPF Desak Prabowo Bentuk TGPF Independen Usut Kekerasan Demo 27 Agustus

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:51 WIB

Saksi Hidup G30S Bongkar Peran Karno Gejik, Eksekutor PKI yang Catat Daftar Nama Warga untuk Dibunuh

Saksi Hidup G30S Bongkar Peran Karno Gejik, Eksekutor PKI yang Catat Daftar Nama Warga untuk Dibunuh

Surakarta | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:49 WIB

7 Sifat Buruk dan Kelebihan Shio Ayam dalam Pekerjaan dan Percintaan

7 Sifat Buruk dan Kelebihan Shio Ayam dalam Pekerjaan dan Percintaan

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Oktober 2026 Lengkap

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Oktober 2026 Lengkap

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:42 WIB

Kebakaran TPA Jatibarang Meluas 10 Hektare, Gas Metana Bikin Api Membara

Kebakaran TPA Jatibarang Meluas 10 Hektare, Gas Metana Bikin Api Membara

Jawa Tengah | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:40 WIB

×