Eks Kapolres Ngada Didakwa Setubuhi Anak 5 Tahun di Hotel, Rekamannya Disebar di Situs Porno

Liberty Jemadu | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Senin, 30 Juni 2025 | 21:54 WIB
Eks Kapolres Ngada Didakwa Setubuhi Anak 5 Tahun di Hotel, Rekamannya Disebar di Situs Porno
Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja didakwa telah mencabuli tiga anak di bawah umur dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, di Kupang, Senin (30/5/2025). [Antara]

Suara.com - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja didakwa telah mencabuli tiga anak di bawah umur dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, di Kupang, Senin (30/5/2025).

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai hakim Anak Agung Gd Agung Parnata tersebut dan digelar secara tertutup, sesuai dengan penetapan Sidang No. 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk terdakwa Fajar.

Jaksa membacakan dakwaan terhadap Fajar yang diduga menyetubuhi tiga anak perempuan di bawah umur, termasuk seorang anak berusia 5 tahun di sejumlah hotel di Kupang antara Juni 2024 sampai Januari 2025.

Anak 5 tahun itu disetubuh Fajar pada 11 Juni 2024. Tidak berhenti di situ, ia juga merekam aksi bejatnya dan video rekamannya disebar di situs porno.

Jaksa mengatakan dalam melakukan aksi kejinya itu, Fajar dibantu oleh Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani, yang berperan sebagai penyedia anak di bawah umur.

“Korban dipertemukan dengan pelaku oleh Stefani Heidi Doko Rehi dan diberi imbalan sebesar Rp 3 juta,” kata JPU Arwin Adinata saat membacakan dakwaan.

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. [Humas Polres Ngada]
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. [Humas Polres Ngada]

Fajar juga didakwakan sejumlah pasal, yakni Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana.

Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E dan Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dan Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai menggelar sidang perdana Fajar, Pengadilan Negeri Kupang juga menggelar sidang perdana bagi Fani, terdakwa yang memasok anak dibawah umur untuk Fajar.

JPU Putu Andy Sutadharma dalam dakwaan menyebutkan bahwa Fani menjadi pelaku perantara perdagangan anak. Fani disebut membujuk korban, mengajak jalan-jalan, membelikan pakaian, lalu membawanya ke Hotel Kristal Kupang.

Atas perbuatannya, dia didakwa sejumlah pasal salah satunya Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak. 

Sidang sendiri diskors dan bakal kembali dilanjutkan pada 7 Juli mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Fajar. Sementara, Stefani alias Fani yang ikut didakwa dalam kasus ini memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Direskrimum Polda NTT Kaget Eks Kapolres Ngada Positif Narkoba, Akui Luput Tak Lakukan Tes Urine

Direskrimum Polda NTT Kaget Eks Kapolres Ngada Positif Narkoba, Akui Luput Tak Lakukan Tes Urine

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 16:52 WIB

Heran, DPR Cecar Habis Polda NTT Soal Pasal Narkoba Mendadak Hilang di Kasus Eks Kapolres Ngada

Heran, DPR Cecar Habis Polda NTT Soal Pasal Narkoba Mendadak Hilang di Kasus Eks Kapolres Ngada

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 16:15 WIB

Dituding Lambat Tangani Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Polda NTT Sampaikan Fakta Ini di DPR

Dituding Lambat Tangani Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Polda NTT Sampaikan Fakta Ini di DPR

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 16:00 WIB

Aksi Cabul Eks Kapolres Ngada Bikin Merinding, Habiburokhman Murka: Jika Boleh Saya Tembak Kepalanya

Aksi Cabul Eks Kapolres Ngada Bikin Merinding, Habiburokhman Murka: Jika Boleh Saya Tembak Kepalanya

News | Selasa, 20 Mei 2025 | 14:53 WIB

DPR Didesak Kawal Agar Eks Kapolres Ngada Segera Diadili: Harus Dihukum Berat dan Kebiri Kimia!

DPR Didesak Kawal Agar Eks Kapolres Ngada Segera Diadili: Harus Dihukum Berat dan Kebiri Kimia!

News | Selasa, 20 Mei 2025 | 13:11 WIB

Terkini

Tuntutan 5 Tahun Penjara Dianggap 'Fiksi', Noel Sebut Jaksa Paksakan Fakta di Kasus K3

Tuntutan 5 Tahun Penjara Dianggap 'Fiksi', Noel Sebut Jaksa Paksakan Fakta di Kasus K3

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:46 WIB

Gaji Rp7 Juta Tapi Punya Nissan GT-R Rp12 M, Noel Heran Kekayaan Bobby Mahendro: Gila Ini Orang!

Gaji Rp7 Juta Tapi Punya Nissan GT-R Rp12 M, Noel Heran Kekayaan Bobby Mahendro: Gila Ini Orang!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:37 WIB

Sanksi Tegas Tawuran: 40 KJP Siswa Jakarta Melayang, Tapi Harapan Sekolah Tak Boleh Padam

Sanksi Tegas Tawuran: 40 KJP Siswa Jakarta Melayang, Tapi Harapan Sekolah Tak Boleh Padam

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:33 WIB

Didampingi Haris Azhar, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diperiksa Kejagung Soal Skandal Migor

Didampingi Haris Azhar, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diperiksa Kejagung Soal Skandal Migor

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:27 WIB

Kucurkan Rp100,1 Triliun untuk Rehab-Rekon Sumatera Pasca Bencana, Mendagri: Target Rampung 2028

Kucurkan Rp100,1 Triliun untuk Rehab-Rekon Sumatera Pasca Bencana, Mendagri: Target Rampung 2028

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:22 WIB

Mafia Proyek Dapur MBG Gentayangan di Jabar, Duit Rp1,9 Miliar Melayang

Mafia Proyek Dapur MBG Gentayangan di Jabar, Duit Rp1,9 Miliar Melayang

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:20 WIB

Gagal Massal di SNBT 2026: 600 Ribu Peserta Gugur, UI dan UNS Masih Tak Terkalahkan

Gagal Massal di SNBT 2026: 600 Ribu Peserta Gugur, UI dan UNS Masih Tak Terkalahkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:06 WIB

Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!

Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:59 WIB

Mencetak 3 Presiden dan 3 Wapres, Rahasia di Balik Museum Seskoad yang Diresmikan Prabowo

Mencetak 3 Presiden dan 3 Wapres, Rahasia di Balik Museum Seskoad yang Diresmikan Prabowo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:45 WIB

Kasus Penipuan Dapur MBG Makin Banyak! Modus Catut Pejabat hingga Jual Titik SPPG

Kasus Penipuan Dapur MBG Makin Banyak! Modus Catut Pejabat hingga Jual Titik SPPG

News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:38 WIB