Tidak sampai situ, ada satu korban yang dicabuli hampir 15 kali. Tindakan FM yang juga mempertontonkan video porno sesama jenis turut mengakibatkan para korban mengalami gangguan psikologis.
"Dari 14 anak tersebut ada yang sudah sering sekali dilakukan percabulan hingga 15 Kali dia Di cabuli, inilah kejinya dari pelaku tersebut," ucap Azis.
"Selain mengajak main game online, juga mempertontonkan video adegan sodomi kepada anak anak tersebut sehingga dari anak anak tersebut juga sudah mulai dikit mengalami gangguan psikologis ya bisa jadi sudah mulai tertarik sesama jenis," jelas Azis.
Iming-iming Voucher Game
Azis menyampaikan, FM yang mempunyai hobi bermain gim online, memanfaatkan hal tersebut guna melakukan tindak pidana pencabulan. Pasalnya, dia intens menjalin komunikasi dan pertemuan dengan para korban yang juga mempunyai hobi serupa.
FM pun melakukan tindakan tersebut di kediamannya. Saat pertemuan dengan para korban, FM dengan modus bermain gim online meraba hingga memegang kemaluan para korban.
Bahkan, dia juga meminta para korban untuk melakukan oral seks."Korban dan pelaku bertemu saat bermain game online kemudian modus atau cara dengan meraba atau memegang kemaluan, melakukan oral seks," sambungnya.
Guna membujuk para korbannya, FM kerap memberikan sejumlah uang. Tidak hanya itu, FM juga memberikan isi ulang voucher gim online secara cuma-cuma.
"Membujuk anak-anak dengan memberikan uang dan top up game gratis dan sharing game gratis voucher game online," papar Azis.
Baca Juga: Belasan Anak Korban Predator Seks di Lenteng Agung Bakal Direhabilitasi
Atas perbuatannya, FM disangkakan Pasal 76 huruf E Juncto Pasal 82 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.