Suara.com - Pemerintah berencana menaikkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 3 saat libur Natal dan tahun baru. Menurut anggota Komisi IX DPR Rahmat Handoyo, rencana pemerintah itu sudah tepat dan ia mendukung.
Rahmat mengatakan, rencana itu merupakan bentuk antisipasi dan peringatakan yang dilakukan guna mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia.
"Karena apa? peringatan sudah diingatkan baik WHO, epidemiolog, maupun pengamat lain kalau ancaman tahun baru itu akan nyata kalau kita tidak antisipasi dengan baik, kalau kita tidak persiapkan dengan baik," kata Rahmat kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Rahmat sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya mencegah gelombang Covid-19 pada libur Natal dan tahun baru, yakni menghapus libur dan cuti bersama.
"Sudah sangat tepat ya, mulai menghapus liburan panjang, menghapus cuti bersama, kemudian diperlakukan kembali keseluruhan wilayah menjadi level 3. Itu bentuk kesiapsiagaan, bentuk antisipasi dan bentuk preventif agar masyarakat tahu bahwa ancaman Nataru itu akan nyata kalau kita lalai.
Karena itu Rahmat mengimbau kepada masyarakat agar mentaati anjuran dari pemerintah untuk tetap menjga protokol kesehatan dan tidak pergi ke daerah-daerah saat libur Natal dna tahun baru. Sebab jika hal itu diabaikan, potensi ledakan kasus pada Natal dan tahun baru bakal semakin terjadi.
"Untuk itu saya kira sudah saatnya kita bersatu padu bahwa itu ancaman nyata terhadap peringatan itu. Untuk itu kita bergandengan tangan menyampaikan ke seluruh masyarakat untuk tidak mudik dulu, untuk warga menyampaikan saudaranya agar tidak mudik dulu. Ini sebagai salah satu bentuk peringatan dan antisipasi," kata Rahmat.
Naikkan PPKM Jadi Level 3
Pemerintah akan kembali melakukan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Hal ini rencananya akan diberlakukan pada masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga: PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia Selama Natal dan Tahun Baru
Kebijakan PPKM Level 3 tersebut rencananya akan dilakukan sampai 2 Januari 2022. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring pada Rabu (17/11/2021).