Dicecar JPU KPK soal Pergub Rumah DP Rp 0, Eks Kepala Inspektorat DKI Ngaku Banyak Lupa

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 18 November 2021 | 14:58 WIB
Dicecar JPU KPK soal Pergub Rumah DP Rp 0, Eks Kepala Inspektorat DKI Ngaku Banyak Lupa
Dicecar JPU KPK soal Pergub Rumah DP Rp 0, Eks Kepala Inspektorat DKI Ngaku Banyak Lupa. Pengadilan Tipikor saat menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Munjul. (Suara.com/Wely Hidayat)

Suara.com - Mantan Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata mengaku tidak mengetahui terkait Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2019 yang mengatur tentang mekanisme penyediaan hunian down payment (DP) 0 Rupiah. Hal itu disampaikan Rolandi saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ketika dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).

Dalam persidangan, Jaksa KPK awalnya menyinggung soal Pergub DKI Nomor 51 Tahun 2019 terkait adanya pengertian mengenai pengawasan dan kewajiban dari Inspektorat.

"Pernah baca (atau) mempelajari peraturan gubernur DKI Jakarta nomor 51 tahun 2019 tanggal 24 Mei 2019 tentang penugasan pada BUMD terkait untuk penyediaan dan pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," kata Jaksa KPK didalam sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).

Mendengar penjelasan Jaksa KPK, Rolandi mengaku tidak mengetahui pergub DKI tersebut. Apalagi, ia, juga belum membaca semua aturan-aturan tersebut. Termasuk apakah pergub tersebut sudah diberikan ke biro hukum atau sekretariat daerah.

"Saya belum pernah baca. Saya lupa," kata Rolandi menjawab pertanyaan Jaksa KPK.

Pertanyaan itu dilayangkan Jaksa KPK, lantaran Rolandi sebagai mantan Inspektorat DKI harusnya mengetahui pergub tersebut. Dalam Pasal 14 ayat 3 pengawasan secara fungsional terhadap pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam keputusan gubernur tentang penugasan BUMD, salah satunya soal  program hunian DP 0 rupiah.

Salah satu BUMN yang ditunjuk adalah PT Perumda Pembangunan Jaya dalam mengerjakan proyek rumah DP Rp 0.

"Jadi sampai sekarang belum pernah baca dan belum terima peraturan gubernur tersebut?" kata Jaksa.

Jawaban Rolandi pun masih tetap sama bahwa ia belum membaca aturan tersebut. 

baca juga

"Saya belum pernah baca pak," jawab Rolandi.

Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri pun sempat mengambil alih sidang. Saksi Rolandi diminta untuk membaca sejenak aturan Pergub Nomor 51 tahun 2019 tersebut.

"Barangkali lupa coba diingat-ingat setelah melihat pergub 51. Kalau melihat kedudukan saksi saat itu kepala inspektorat?" ucap Majelis Hakim Zuhri.

Namun, Rolandi bersikukub mengaku lupa terkait adanya aturan tersebut.

Jaksa KPK pun kembali mengambil alih sidang dengan menanyakan hal lain kepada Rolandi. Jaksa pun mendalami pengetahuan Rolandi apakah mengetahui adanya tim yang ditunjuk dalam pengawasan maupun monitoring pelaksanaan hunian DP 0 rupiah. Tim itu dibentuk menyusul Pergub 51 tahun 2019 yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta.

 "Seingat saya dibentuk tim untuk melakukan monitoring kegiatan strategis daerah (KSD). Salah satunya adalah dalam rangka DP 0 rupiah. Tim monitoring KSD ini secara rutin dan itu bahkan dimasukkan dalam kontrak kinerja untuk masing-masing KSD yang sudah diperjanjikan," jawab Rolandi.

Mendengar keterangan itu, Jaksa KPK pun kembali mencecarnya apakah Rolandi ikut dalam tim tersebut.

"Saya sendiri belum pernah mengikuti kegiatan tim monitoring," jawab Rolandi.

Kemudian, Jaksa KPK kembali mempertegas pertanyaan. Apakah pihak Inpektorat ada ditujuk dalam tim tersebut an saksi Rolandi apakah mengetahui tim tersebut siapa saja.

"Saya tak terinformasi. Nggak (siapa saja anggota tim tersebut)," imbuhnya.

Dakwaan Jaksa

Dalam dakwaan Jaksa KPK, eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya, Yoory didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp152.565.440.000.00 terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.

Yorry didakwa korupsi bersama-sama Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan dakwaan.

Dalam dakwaan Jaksa, Yoory melakukan korupsi lahan Munjul untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa KPK Tarik Nafas Sambil Tutup Mata: Jawaban Nurdin Abdullah Memberatkan Tuntutan

Jaksa KPK Tarik Nafas Sambil Tutup Mata: Jawaban Nurdin Abdullah Memberatkan Tuntutan

Sulsel | Jum'at, 05 November 2021 | 18:07 WIB

Korupsi Proyek Rumah DP 0 Rupiah, PT Adonara Propertindo Didakwa Rugikan Negara Rp152 M

Korupsi Proyek Rumah DP 0 Rupiah, PT Adonara Propertindo Didakwa Rugikan Negara Rp152 M

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 17:23 WIB

Korupsi Lahan Munjul, Tiga Petinggi Perusahaan Didakwa Rugikan Negara Rp 152 Miliar

Korupsi Lahan Munjul, Tiga Petinggi Perusahaan Didakwa Rugikan Negara Rp 152 Miliar

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 15:44 WIB

Program Rumah DP 0 Rupiah Anies dapat Rapor Merah, Pemprov DKI: Perlu Diluruskan

Program Rumah DP 0 Rupiah Anies dapat Rapor Merah, Pemprov DKI: Perlu Diluruskan

News | Minggu, 24 Oktober 2021 | 17:26 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×