Korupsi Proyek Rumah DP 0 Rupiah, PT Adonara Propertindo Didakwa Rugikan Negara Rp152 M

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 28 Oktober 2021 | 17:23 WIB
Korupsi Proyek Rumah DP 0 Rupiah, PT Adonara Propertindo Didakwa Rugikan Negara Rp152 M
Dua orang pemilik (beneficial owner) PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan Anja Runtuwene bersama direktur perusahaan tersebut Tommy Adrian didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp152,565 miliar dalam pengadaan tanah proyek "Hunian DP 0 Rupiah" di Munjul dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/10/2021). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Suara.com - PT Adonara Propertindo bersama direktur Tommy Adrian serta dua pemiliknya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar didakwa merugikan keuangan negara Rp152,565 miliar dalam pengadaan tanah proyek rumah DP 0 Rupiah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

"Terdakwa I Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo, terdakwa II Anja Runtuwene selaku pemilik (beneficial owner),dan terdakwa III Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur bersama-sama dengan Yoory Corneles dan korporasi PT Adonara Propertindo merugikan keuangan negara sebesar Rp152.565.440.000," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ferdian Adi Nugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/10/2021).

PT Adonara Propertindo awalnya bernama PT Andika Putra Sulung yang didirikan pada 30 November 2010 di Kota Tangerang Selatan. Perusahaan tersebut lalu mengubah Akta Anggaran Dasar pada 15 November 2013 menjadi PT Adonara Propertindo.

Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar memiliki beberapa perusahaan yang terafiliasi, antara lain PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang bergerak di bidang telekomunikasi, PT RHYS Auto Gallery yang bergerak di bidang penjualan mobil serta PT Adonara Propertindo.

Tommy Adrian lalu ditunjuk Anja dan Rudy sebagai Direktur PT Adonara pada 27 Desember 2017.

Pada periode 2018-2020 pemerintah provinsi DKI Jakarta mencari tanah untuk hunian terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program "Hunian DP 0 Rupiah".

Untuk merealisasikan program tersebut, pada 2018 Yoory Corneles selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta mengajukan usulan Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Gubernur DKI Jakarta untuk APBD TA 2019 sebesar Rp1,803 triliun dengan rencana antara lain untuk pembelian alat produksi baru, proyek "Hunian DP 0 Rupiah", dan proyek Sentra Primer Tanah Abang.

Pada November 2019, Yoory menyampaikan kepada Tommy bahwa PPSJ akan mendapat PMD untuk program "Rumah DP 0 Rupiah" di Jakarta Timur dengan syarat luas di atas 2 hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter, dan minimal "row" jalan sekitar 12 meter.

Pada Februari 2019, Anton menemukan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung Jakarta Timur seluas 41.921 meter persegi milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).

baca juga

Tommy dan Anton berupaya menghubungi Kongregasi Suster CB untuk membeli tanah tersebut namun ditolak karena dianggap sebagai makelar. Selanjutnya disepakati Anja yang melakukan pendekatan kepada pihak Kongregasi Suster CB.

Anja lalu bertemu dengan perwakilan pihak Kongregasi Suster CB di Yogyakarta dengan menggunakan kedekatan keagamaan sehingga Kongregasi Suster CB bersedia menjual tanah di Pondok Ranggon seluas 41.921 meter persegi dengan harga Rp2,5 juta/meter persegi.

Pada 29 Maret 2019 dibayar uang muka tanah sebesar Rp5 miliar dan oleh PT Adonara ke rekening Kongregasi Suster-Suster CB.

Yoory lalu bertemu dengan Tommy Adrian untuk membicarakan harga tanah, awalnya Tommy meminta harga di Rp5,5 juta/meter persegi, namun akhirnya disepakati Rp5,2 meter persegi dengan janji ada imbalan diberikan ke Yoory.

Saat dilakukan survei lokasi, tidak dapat diketahui batas-batas tanah karena belum ada data atau dokumen pendukung kepemilikan dan diketahui lokasi tanah berada di jalan kecil (row jalan tidak sampai 12 meter) namun Yoory tetap memerintahkan agar dilanjutkan proses pembelian.

Meski permohonan PMD belum cair, tetapi Yoory tetap memerintahkan Yadi Robby untuk menyiapkan sejumlah dokumen yang dibuat tanggal mundur terkait pembayaran tahap pertama (50 persen) seharga Rp5,2 juta/meter persegi meski rapat direksi PPSJ hanya menyetujui harga pembelian Rp5 juta/meter persegi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pimpinan KPK Beserta Jajaran Rapat di Hotel Mewah Jogja, ICW: Pemborosan Anggaran

Pimpinan KPK Beserta Jajaran Rapat di Hotel Mewah Jogja, ICW: Pemborosan Anggaran

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 17:13 WIB

Diserang Eks Pegawai KPK Gelar Raker di Hotel Mewah, Pimpinan KPK Lontarkan Sindiran

Diserang Eks Pegawai KPK Gelar Raker di Hotel Mewah, Pimpinan KPK Lontarkan Sindiran

Lampung | Kamis, 28 Oktober 2021 | 17:02 WIB

Gelar Raker di Hotel Bintang 5, Wakil Ketua KPK: Kalau Tarifnya Bintang 3 Kenapa Tidak?

Gelar Raker di Hotel Bintang 5, Wakil Ketua KPK: Kalau Tarifnya Bintang 3 Kenapa Tidak?

Jogja | Kamis, 28 Oktober 2021 | 17:10 WIB

Tiga Kalurahan di Bantul Bakal Didatangi KPK, Ada Apa?

Tiga Kalurahan di Bantul Bakal Didatangi KPK, Ada Apa?

Jogja | Kamis, 28 Oktober 2021 | 16:50 WIB

Terkini

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United

Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United

Bola | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA

Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:15 WIB

KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub

KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:07 WIB

×