Divonis Penjara karena Berita Korupsi, Kasus Arsul jadi Preseden Buruk Kebebasan Pers

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 23 November 2021 | 19:00 WIB
Divonis Penjara karena Berita Korupsi, Kasus Arsul jadi Preseden Buruk Kebebasan Pers
Divonis Penjara karena Berita Korupsi, Kasus Arsul jadi Preseden Buruk Kebebasan Pers. Muhammad Asrul, jurnalis yang berada di dalam penjara karena menulis berita tentang dugaan korupsi. [dokumentasi]

Suara.com - Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi menanggapi sikap Majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan yang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada jurnalis Muhammad Asrul. Menurutnya, vonis tersebut menjadi preseden buruk terhadap kebebasan pers

LBH Pers yang ikut tergabung dalam koalisi ini pun menyayangkan adanya vonis penjara terhadap Asrul yang dijerat UU ITE karena menulis berita soal korupsi. 

"Kami sangat menyesalkan putusan ini. Karena bagaimanapun keputusan ini akan menjadi preseden buruk kebebasan pers," kata Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin dalam webinar yang digelar, Selasa (23/11/2021). 

Di tengah upaya merevisi Undang-Undang ITE, kata Ade, dalam praktik penegakan hukumnya berkaitan SKB menteri, disebutkan bahwa karya jurnalistik tidak bisa dipidana. Tapi, karya jurnalistik yang ditulis Asrul jusru dipidanakan.

"Tapi praktiknya pengadilan tetap memberikan putusan terhadap karya jurnalistik," sambungnya.

Menurut Ade, jika karya jurnalistik Asrul dipermasalahkan, seharusnya hal itu bisa ditempuh dengan jalur sengketa pers. Menurutnya, kasus yang menjerat Asrul menjadi semacam paradoks bagi jurnalis lain dalam upaya mendapatkan kebebasan pers.

"Tapi pengadilan terus mengadili dan ini sangat paradoks dalam mencari keadilan dari teman-teman jurnalis," beber dia.

Abdul Azis Dumpa selaku perwakilan Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi kecewa dengan putusan tersebut. Menurut dia, karya jurnalistik Asrul harus di proses di Dewan Pers. Di sisi lain, lanjut Abdul, Dewan Pers telah mengeluarkan surat jika karya Asrul adalah produk jurnalistik.

"Kan Maret lalu dewan pers sudah mengeluarkan surat bahwa tulisannya produk jurnalistik," kata Abdul.

Mengutip KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, menurut Majelis Hakim, terdakwa Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari tindak pidana yang dijatuhkan," kata Hasanuddin dalam putusannya di Ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Palopo, Selasa 23 November 2021.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palopo yang menuntut Asrul dipidana penjara selama 1 tahun. Mendengar putusan majelis hakim, JPU Kejari Palopo Erlysa mengaku masih mempertimbangkan untuk melakukan banding.

"Kita dikasih kesempatan satu minggu, ini masih masa pikir-pikir yah," kata Erlysa.

Untuk diketahui, kasus Jurnalis Asrul berawal saat ia menulis tiga artikel dugaan korupsi di Berita.news yang membawa nama Putra Mahkota Palopo pada tahun 2019 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Greenpeace Pertanyakan Polisi Masih Terima Laporan UU ITE ke Pengkritik Jokowi

Greenpeace Pertanyakan Polisi Masih Terima Laporan UU ITE ke Pengkritik Jokowi

News | Senin, 15 November 2021 | 14:47 WIB

Dituduh Sebar Hoaks Soal Deforestasi, Greenpeace: Artinya Data Pemerintah Bohong?

Dituduh Sebar Hoaks Soal Deforestasi, Greenpeace: Artinya Data Pemerintah Bohong?

News | Senin, 15 November 2021 | 14:32 WIB

Walhi Heran Polisi Masih Terima Laporan UU ITE ke Greenpeace karena Kritik Jokowi

Walhi Heran Polisi Masih Terima Laporan UU ITE ke Greenpeace karena Kritik Jokowi

News | Senin, 15 November 2021 | 12:47 WIB

Komnas HAM Dalami Kasus Konsumen Dijerat UU ITE Karena Mengkomplain Klinik Kecantikan

Komnas HAM Dalami Kasus Konsumen Dijerat UU ITE Karena Mengkomplain Klinik Kecantikan

News | Selasa, 02 November 2021 | 15:33 WIB

Terkini

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:05 WIB

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:54 WIB

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:30 WIB

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:56 WIB