Aturan Lengkap Protokol Kesehatan Perayaan Natal Saat PPKM Level 3 Nasional

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Rabu, 24 November 2021 | 10:46 WIB
Aturan Lengkap Protokol Kesehatan Perayaan Natal Saat PPKM Level 3 Nasional
Umat Katolik menerapkan protokol kesehatan dalam ibadah misa malam Natal di Gereja Katolik Paroki Roh Kudus Babakan, Badung, Bali, Kamis (24/12/2020). [ANTARA FOTO]

Suara.com - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai perayaan hari Natal bagi umat Kristiani selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional saat libur Natal dan Tahun Baru.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor 62 tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Dalam aturan tersebut, protokol kesehatan di Gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal 2021 dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas.

"Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja," tulis Inmendari 62/2021.

Gereja juga diwajibkan membentuk Satgas Prokes yang bertanggung jawab atas ketertiban protokol kesehatan selama perayaan Natal 2021.

Masuk gereja saat perayaan natal juga wajib skrining kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi, hanya orang yang sudah divaksin minimal sekali (kategori hijau atau kuning) yang boleh masuk gereja.

Saat ibadah, pengecekan suhu tubuh, cuci tangan atau hand sanitizer dan jaga jarak minimal 1 meter juga tetap diterapkan.

"Jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak," sambungnya.

Selain itu, ibadah dilakukan secara hybrid yakni secara berjamaah di gereja dan secara online dari rumah.

Pemerintah meminta perayaan Natal dilakukan secara sederhana dan lebih mengutamakan keintiman bersama keluarga.

"Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga," pungkas Inmendagri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Edy Rahmayadi Larang Kegiatan Timbulkan Kerumunan Saat Nataru

Edy Rahmayadi Larang Kegiatan Timbulkan Kerumunan Saat Nataru

Sumut | Rabu, 24 November 2021 | 10:34 WIB

Resmi! Pemerintah Terbitkan Aturan PPKM Level 3 Se-Indonesia Saat Nataru, Ini Isinya

Resmi! Pemerintah Terbitkan Aturan PPKM Level 3 Se-Indonesia Saat Nataru, Ini Isinya

News | Rabu, 24 November 2021 | 09:49 WIB

Best 5 Oto: Hana Qosim Ingin ke Sirkuit Mandalika, Kemenhub Siapkan Sepeda Motor Listrik

Best 5 Oto: Hana Qosim Ingin ke Sirkuit Mandalika, Kemenhub Siapkan Sepeda Motor Listrik

Otomotif | Rabu, 24 November 2021 | 07:40 WIB

Wagub DKI: Pengaturan Tempat Wisata Saat Libur Nataru Tunggu Arahan Pusat

Wagub DKI: Pengaturan Tempat Wisata Saat Libur Nataru Tunggu Arahan Pusat

Jakarta | Rabu, 24 November 2021 | 10:10 WIB

Terkini

Perang Meluas! Iran Bombardir Bahrain, Kuwait, dan Yordania, Sasar Pangkalan AS

Perang Meluas! Iran Bombardir Bahrain, Kuwait, dan Yordania, Sasar Pangkalan AS

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 11:14 WIB

Ada 24 Nama Diduga Terkait Korupsi MBG, Mayoritas dari Kalangan Legislatif

Ada 24 Nama Diduga Terkait Korupsi MBG, Mayoritas dari Kalangan Legislatif

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 11:10 WIB

Judi Online pada Anak Bukan Kenakalan, Melainkan Eksploitasi Digital

Judi Online pada Anak Bukan Kenakalan, Melainkan Eksploitasi Digital

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:58 WIB

Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!

Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:54 WIB

Nama AHY Dikaitkan Kasus BGN, Demokrat Tegaskan Itu Fitnah

Nama AHY Dikaitkan Kasus BGN, Demokrat Tegaskan Itu Fitnah

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:50 WIB

Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik

Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:43 WIB

BBM Naik, Pramono Optimistis Warga Jakarta Bakal Beralih ke Transportasi Umum

BBM Naik, Pramono Optimistis Warga Jakarta Bakal Beralih ke Transportasi Umum

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:42 WIB

Menteri Israel Itamar Ben-Gvir Serukan Tangkap Perempuan dan Anak-anak di Lebanon!

Menteri Israel Itamar Ben-Gvir Serukan Tangkap Perempuan dan Anak-anak di Lebanon!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:31 WIB

Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut

Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:26 WIB

Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI

Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:45 WIB