Kubu Moeldoko Sebut Gugatannya Bukan Ditolak PTUN, Tapi Dinyatakan N.O, Ini Penjelasannya

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 24 November 2021 | 10:48 WIB
Kubu Moeldoko Sebut Gugatannya Bukan Ditolak PTUN, Tapi Dinyatakan N.O, Ini Penjelasannya
Jubir Demokrat kubu Moeldoko, M Rahmad. (foto: bidik layar video)

Suara.com - Demokrat kubu Moeldoko ogah disebut gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait pengesahan KLB Deli Serdang disebut ditolak oleh PTUN Jakarta. Gugatan tersebut diklaim hanya dinyatakan N.O.

"Melihat dan memperhatikan amar putusan PTUN Jakarta tersebut, jelas bahwa perkara gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang bukan ditolak, tetapi dinyatakan N.O," kata Jubir Demokrat kubu Moeldoko, M Rahmad dalam konferensi persnya, Rabu (24/11/2021).

Rahmad mengatakan, gugatan yang diputuskan N.O. adalah sangat berbeda dengan gugatan ditolak. Menurutnya, gugatan disebut N.O. adalah objek gugatan dipandang memiliki cacat formil yang dipandang melekat pada gugatan, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima.

"Sedangkan Gugatan Ditolak adalah bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya," katanya.

Lebih lanjut, Rahmad menilai dengan status N.O, maka kubu Moeldoko masih punya dua langkah hukum yang bisa dilakukan ke depan.

Pertama, memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta, dan kedua, melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta.

"Keputusan PTUN Jakarta tersebut, tentu belum bisa disimpulkan sebagai Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap (atau Inkracht), karena Undang-undang menjamin, ada masa tenggang 14 hari bagi Partai Demokrat KLB Deli Serdang untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil. Apakah menerima putusan tersebut, atau memperbaiki pokok gugatan, atau melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta," paparnya.

Gugatan Tak Diterima

Untuk diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait kisruh Partai Demokrat.

baca juga

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, seperti dilihat Suara.com, Selasa (23/11/2021).

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," tulis kutipan putusan dalam laman resmi SIPP PTUN Jakarta.

Dalam putusan tersebut juga disebutkan Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 509.000,00,- (lima ratus sembilan ribu rupiah).

Dalam gugatan ini sebelumnya penggugat meminta PTUN membatalkan keputusan Kemenkumham Nomor : M.HH.UM.01.10-47, Perihal Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021 – 2025, tanggal, 31 Maret 2021.

Selain itu penggugat juga meminta Kemenkumham untuk mengesahkan permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021 – 2025, tanggal, 15 Maret 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PTUN Tolak Gugatan Moeldoko Cs, Kubu AHY: Sudah Tepat Secara Hukum

PTUN Tolak Gugatan Moeldoko Cs, Kubu AHY: Sudah Tepat Secara Hukum

News | Rabu, 24 November 2021 | 09:37 WIB

Sambangi Moeldoko, KOMPAK Serahkan Mural Dukungan Revisi PP 109 Tahun 2012

Sambangi Moeldoko, KOMPAK Serahkan Mural Dukungan Revisi PP 109 Tahun 2012

Health | Rabu, 24 November 2021 | 06:50 WIB

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Kubu Moeldoko Cs Soal Hasil KLB Deli Serdang

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Kubu Moeldoko Cs Soal Hasil KLB Deli Serdang

News | Selasa, 23 November 2021 | 20:50 WIB

Gugatan Partai Demokrat Versi KLB Ditolak PTUN, AHY Masih Menjadi Ketua Umum yang Sah

Gugatan Partai Demokrat Versi KLB Ditolak PTUN, AHY Masih Menjadi Ketua Umum yang Sah

Jawa Tengah | Selasa, 23 November 2021 | 18:40 WIB

Politisi Partai Demokrat Sentil Menohok Erick Thohir Usai Gaduh Toilet SPBU Berbayar

Politisi Partai Demokrat Sentil Menohok Erick Thohir Usai Gaduh Toilet SPBU Berbayar

Surakarta | Selasa, 23 November 2021 | 14:28 WIB

Pasca Operasi Besar Pengangkatan Sel Kanker, Begini Kondisi SBY di Amerika Serikat

Pasca Operasi Besar Pengangkatan Sel Kanker, Begini Kondisi SBY di Amerika Serikat

News | Selasa, 23 November 2021 | 10:40 WIB

Pernyataan Luhut soal TKA China Disorot, Politisi Demokrat: Giliran Salah Ngajak-Ngajak

Pernyataan Luhut soal TKA China Disorot, Politisi Demokrat: Giliran Salah Ngajak-Ngajak

News | Senin, 22 November 2021 | 14:52 WIB

Terkini

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:42 WIB

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Sport | Rabu, 16 September 2026 | 05:25 WIB

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

×