Instruksi Mendagri: Pekerja Dan Buruh Diimbau Tunda Cuti Usai Nataru

Bangun Santoso | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 24 November 2021 | 12:47 WIB
Instruksi Mendagri: Pekerja Dan Buruh Diimbau Tunda Cuti Usai Nataru
Sebagai ILUSTRASI: Calon penumpang berjalan menuju rangkaian kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis(10/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan instruksi untuk gubernur, bupati dan wali kota terkait Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Salah satunya ialah memberikan imbauan kepada pekerja atau buruh untuk menunda cuti pasca-libur Nataru.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang diteken Tito Karnavian di Jakarta, Senin, 22 November 2021.

"Instruksi kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk melakukan imbauan kepada pekerja atau buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru," demikian tertuang dalam Inmendagri 62/2021 yang dikutip Suara.com, Rabu (24/11/2021).

Selain itu, kepala daerah juga melakukan pelarangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru. Ketentuan aturan itu diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga teknis terkait.

Kemudian, kepala daerah melakukan imbauan kepada pihak sekolah yakni pembagian rapor semester 1 pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

Kepala daerah juga diinstruksikan melakukan pemberlakuan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya. Lalu, meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Lebih lanjut, kepala daerah harus menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Di samping itu, kepala daerah harus melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga antar pedagang dan tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi! Pemerintah Terbitkan Aturan PPKM Level 3 Se-Indonesia Saat Nataru, Ini Isinya

Resmi! Pemerintah Terbitkan Aturan PPKM Level 3 Se-Indonesia Saat Nataru, Ini Isinya

News | Rabu, 24 November 2021 | 09:49 WIB

Pandemi Terkendali, Masih Perlukah Libur Nataru Dibatasi PPKM Level 3?

Pandemi Terkendali, Masih Perlukah Libur Nataru Dibatasi PPKM Level 3?

News | Rabu, 24 November 2021 | 06:52 WIB

Wagub DKI: Pengaturan Tempat Wisata Saat Libur Nataru Tunggu Arahan Pusat

Wagub DKI: Pengaturan Tempat Wisata Saat Libur Nataru Tunggu Arahan Pusat

Jakarta | Rabu, 24 November 2021 | 10:10 WIB

PPKM Level 3 Tanpa Penyekatan, Pengaturan Lalu Lintas Lebih Tertib dan Ketat

PPKM Level 3 Tanpa Penyekatan, Pengaturan Lalu Lintas Lebih Tertib dan Ketat

Otomotif | Selasa, 23 November 2021 | 22:17 WIB

Sumsel Terapkan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru, Ini Aturannya

Sumsel Terapkan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru, Ini Aturannya

Sumsel | Rabu, 24 November 2021 | 06:37 WIB

Terapkan PPKM Level 3 Libur Nataru, Pemerintah Ajak Sukseskan Bersama

Terapkan PPKM Level 3 Libur Nataru, Pemerintah Ajak Sukseskan Bersama

Otomotif | Selasa, 23 November 2021 | 21:55 WIB

Wisata di DIY Tetap Buka Selama Libur Nataru, Dispar Perluas Kolaborasi Awasi Prokes

Wisata di DIY Tetap Buka Selama Libur Nataru, Dispar Perluas Kolaborasi Awasi Prokes

Bisnis | Selasa, 23 November 2021 | 20:01 WIB

Terkini

Sedia Payung! BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Kilat di Sejumlah Wilayah RI Hari Ini

Sedia Payung! BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Kilat di Sejumlah Wilayah RI Hari Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:27 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Whiterabit Club, Lima Orang Diringkus

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Whiterabit Club, Lima Orang Diringkus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:46 WIB

Momen Kocak Putra Ferdy Sambo Turun ke Jalan Edukasi Mudik Hingga Disangka Razia

Momen Kocak Putra Ferdy Sambo Turun ke Jalan Edukasi Mudik Hingga Disangka Razia

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:26 WIB

Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras Andrie Yunus, Komisi I DPR: Hukum Berat, Jangan Ditutupi!

Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras Andrie Yunus, Komisi I DPR: Hukum Berat, Jangan Ditutupi!

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:12 WIB

Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen

Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:25 WIB

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:05 WIB

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB