MKD Resmi Larang Arteria Dahlan Penuhi Panggilan Polres Bandara Soetta

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Rabu, 24 November 2021 | 15:04 WIB
MKD Resmi Larang Arteria Dahlan Penuhi Panggilan Polres Bandara Soetta
Anggota DPR asal Fraksi Gerindra Habiburokhman bersama Arteria Dahlan usai rapat MKD. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR resmi melarang Arteria Dahlan memenuhi panggilan Polres Bandara Soekarnto-Hatta pada hari ini, Rabu (24/11/2021). Diketahui, pemanggilan itu dalam rangka pemeriksaan Arteria sebagai pelapor atas insiden dengan wanita 'anak jenderal'.

Larangan itu resmi ditujukan kepada Arteria usai MKD menggelar rapat pimpinan.

"Tadi rapat pimpinan MKD saya diminta untuk menjelaskan ke teman-teman bahwa kami atas nama undang-undang tidak bisa mengizinkan beliau ke sana," kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman di ruang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Habiburokhman mengaku, sebelumnya secara pribadi juga sudah melarang Arteria memenuhi panggilan. 

Ia menilai pemanggilan oleh pihak Polres Bandara itu tidak sesuai dengan UU MD3 Pasal 245. Di mana pemanggilan terhadap anggota DPR oleh penegak hukum harus seizin presiden.

Sebelumnya, Habiburokhman menyarankan Arteria agar tidak memenuhi panggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan pada hari ini. Alasannya, karena MKD menilai pemanggilan tersebut berpotensi melanggar UU MD3.

Habiburokhman mengatakan, Arteria sendiri menginginkan hadir memenuhi panggilan. Namun Habiburokhman menyarankan Arteria mengurungkan niatnya tersebut.

"Ya saya sudah ketemu Pak Arteria semalam waktu rapat Panja UU Kejaksaan. Beliau pengen sekali hadir tapi saya katakan ke Pak Arteria kalau anda hadir berarti anda merusak sistem," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Habibrokhman mengatakan saran itu bukan semata karena sosok Arteria. Melainkan lanjut Habiburokhman menyoal kepatuhan terhadap undang-undang.

baca juga

"Saya ingatkan ke Pak Arteria kalau anda memang dipanggil dan hadir, bukan anda memposisikan diri equality before the law bukan, karena undang-undang mengatur demikian. UU MD3 (pasal) 245, UU MPR DPR itu kan ya jelas bahwa anggota DPR kalau dipanggil mesti lewat MKD. Tetapi sekarang lewat presiden kecuali untuk tipikor untuk narkoba ya tindak pidana khusus," tutur Habiburokhman.

Sebelumnya, MKD DPR menilai pernyataan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Polisi Edwin Hatorangan Hariandja yang akan memanggil Arteria Dahlan untuk pemeriksaan di polres hari ini tidak tepat.

Habiburokhman mengingatkan, Kombes Edwin untuk memanggil dan memeriksa seorang anggota DPR harus sesuai Undang-undang MD3.

"Jadi pemahaman teman-teman kepolisian nggak bisa memanggil anggota DPR begitu saja harus izin ke presiden. Kalau Pak Arteria mau datang, misalnya dalam konteks mau mendampingi ibunya ya silakan saja," kata Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan apabila pemanggilan tersbeut dipaksakan tanpa seizin presiden terlebih dahulu maka berpotensi melanggar undang-undang. Kekinian MKD sendiri akan menggelar rapat untuk menyikapi perihal tersebut.

"Tapi kalau anggota DPR dipanggil tanpa lewat presiden itu namanya melanggar undang-undang. Kita tentu akan menentukan respons kalau ini terjadi," ujar Habiburokhman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Arteria Dahlan Tutup Kemunginan Damai, Tolak Mediasi Dengan Anak Jendral Bintang Tiga

Arteria Dahlan Tutup Kemunginan Damai, Tolak Mediasi Dengan Anak Jendral Bintang Tiga

Banten | Rabu, 24 November 2021 | 13:43 WIB

Namanya Sama, Brigjen TNI M Zamroni Klarifikasi Tak Terlibat Cekcok Arteria di Bandara

Namanya Sama, Brigjen TNI M Zamroni Klarifikasi Tak Terlibat Cekcok Arteria di Bandara

News | Rabu, 24 November 2021 | 13:26 WIB

Dipanggil Polisi Kasus 'Anak Jenderal', MKD: Jika Arteria Hadir Berarti Merusak Sistem

Dipanggil Polisi Kasus 'Anak Jenderal', MKD: Jika Arteria Hadir Berarti Merusak Sistem

News | Rabu, 24 November 2021 | 13:22 WIB

Terkini

Pemkab Bogor Siapkan Pusat Ekonomi Baru di Sisi Barat dan Timur, Buka Lapangan Kerja

Pemkab Bogor Siapkan Pusat Ekonomi Baru di Sisi Barat dan Timur, Buka Lapangan Kerja

Jabar | Senin, 24 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Ketika Satu Pabrik Tutup, yang Runtuh Bukan Hanya Lapangan Kerja

Ketika Satu Pabrik Tutup, yang Runtuh Bukan Hanya Lapangan Kerja

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Sumatra Dikepung 2.894 Hotspot! Prabowo Turun ke Riau Pimpin Penanganan Karhutla

Sumatra Dikepung 2.894 Hotspot! Prabowo Turun ke Riau Pimpin Penanganan Karhutla

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:59 WIB

BRI Luncurkan BRImo Taiwan, Permudah Layanan Finansial PMI

BRI Luncurkan BRImo Taiwan, Permudah Layanan Finansial PMI

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:57 WIB

Mengapa Nasi Cepat Kering di Bagian Atas Rice Cooker? Ini Penyebab dan Solusinya

Mengapa Nasi Cepat Kering di Bagian Atas Rice Cooker? Ini Penyebab dan Solusinya

Lifestyle | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:56 WIB

AS Siapkan Sanksi Brutal, Iran Ancam Tak Biarkan 1 Tetes Minyak Keluar dari Selat Hormuz

AS Siapkan Sanksi Brutal, Iran Ancam Tak Biarkan 1 Tetes Minyak Keluar dari Selat Hormuz

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:53 WIB

Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Lemas ke Level Rp17.690

Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Lemas ke Level Rp17.690

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:50 WIB

Yang Tersisa Usai Api Melalap Desa Adat Sade

Yang Tersisa Usai Api Melalap Desa Adat Sade

Foto | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:44 WIB

Negara Tetangga Belum Kirim Nota Protes Meski Karhutla Kian Meluas

Negara Tetangga Belum Kirim Nota Protes Meski Karhutla Kian Meluas

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Garuda Pertiwi Runner-up Srikandi Merdeka Cup 2026, Timo Scheunemann Puji Mental Pemain

Garuda Pertiwi Runner-up Srikandi Merdeka Cup 2026, Timo Scheunemann Puji Mental Pemain

Bola | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:31 WIB

×