MKD Resmi Larang Arteria Dahlan Penuhi Panggilan Polres Bandara Soetta

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 24 November 2021 | 15:04 WIB
MKD Resmi Larang Arteria Dahlan Penuhi Panggilan Polres Bandara Soetta
Anggota DPR asal Fraksi Gerindra Habiburokhman bersama Arteria Dahlan usai rapat MKD. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR resmi melarang Arteria Dahlan memenuhi panggilan Polres Bandara Soekarnto-Hatta pada hari ini, Rabu (24/11/2021). Diketahui, pemanggilan itu dalam rangka pemeriksaan Arteria sebagai pelapor atas insiden dengan wanita 'anak jenderal'.

Larangan itu resmi ditujukan kepada Arteria usai MKD menggelar rapat pimpinan.

"Tadi rapat pimpinan MKD saya diminta untuk menjelaskan ke teman-teman bahwa kami atas nama undang-undang tidak bisa mengizinkan beliau ke sana," kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman di ruang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Habiburokhman mengaku, sebelumnya secara pribadi juga sudah melarang Arteria memenuhi panggilan. 

Ia menilai pemanggilan oleh pihak Polres Bandara itu tidak sesuai dengan UU MD3 Pasal 245. Di mana pemanggilan terhadap anggota DPR oleh penegak hukum harus seizin presiden.

Sebelumnya, Habiburokhman menyarankan Arteria agar tidak memenuhi panggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan pada hari ini. Alasannya, karena MKD menilai pemanggilan tersebut berpotensi melanggar UU MD3.

Habiburokhman mengatakan, Arteria sendiri menginginkan hadir memenuhi panggilan. Namun Habiburokhman menyarankan Arteria mengurungkan niatnya tersebut.

"Ya saya sudah ketemu Pak Arteria semalam waktu rapat Panja UU Kejaksaan. Beliau pengen sekali hadir tapi saya katakan ke Pak Arteria kalau anda hadir berarti anda merusak sistem," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Habibrokhman mengatakan saran itu bukan semata karena sosok Arteria. Melainkan lanjut Habiburokhman menyoal kepatuhan terhadap undang-undang.

"Saya ingatkan ke Pak Arteria kalau anda memang dipanggil dan hadir, bukan anda memposisikan diri equality before the law bukan, karena undang-undang mengatur demikian. UU MD3 (pasal) 245, UU MPR DPR itu kan ya jelas bahwa anggota DPR kalau dipanggil mesti lewat MKD. Tetapi sekarang lewat presiden kecuali untuk tipikor untuk narkoba ya tindak pidana khusus," tutur Habiburokhman.

Sebelumnya, MKD DPR menilai pernyataan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Polisi Edwin Hatorangan Hariandja yang akan memanggil Arteria Dahlan untuk pemeriksaan di polres hari ini tidak tepat.

Habiburokhman mengingatkan, Kombes Edwin untuk memanggil dan memeriksa seorang anggota DPR harus sesuai Undang-undang MD3.

"Jadi pemahaman teman-teman kepolisian nggak bisa memanggil anggota DPR begitu saja harus izin ke presiden. Kalau Pak Arteria mau datang, misalnya dalam konteks mau mendampingi ibunya ya silakan saja," kata Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan apabila pemanggilan tersbeut dipaksakan tanpa seizin presiden terlebih dahulu maka berpotensi melanggar undang-undang. Kekinian MKD sendiri akan menggelar rapat untuk menyikapi perihal tersebut.

"Tapi kalau anggota DPR dipanggil tanpa lewat presiden itu namanya melanggar undang-undang. Kita tentu akan menentukan respons kalau ini terjadi," ujar Habiburokhman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Arteria Dahlan Tutup Kemunginan Damai, Tolak Mediasi Dengan Anak Jendral Bintang Tiga

Arteria Dahlan Tutup Kemunginan Damai, Tolak Mediasi Dengan Anak Jendral Bintang Tiga

Banten | Rabu, 24 November 2021 | 13:43 WIB

Namanya Sama, Brigjen TNI M Zamroni Klarifikasi Tak Terlibat Cekcok Arteria di Bandara

Namanya Sama, Brigjen TNI M Zamroni Klarifikasi Tak Terlibat Cekcok Arteria di Bandara

News | Rabu, 24 November 2021 | 13:26 WIB

Dipanggil Polisi Kasus 'Anak Jenderal', MKD: Jika Arteria Hadir Berarti Merusak Sistem

Dipanggil Polisi Kasus 'Anak Jenderal', MKD: Jika Arteria Hadir Berarti Merusak Sistem

News | Rabu, 24 November 2021 | 13:22 WIB

Terkini

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz, Kapal Tanker Terpaksa Putar Balik di Oman

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz, Kapal Tanker Terpaksa Putar Balik di Oman

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:40 WIB

Tolak Usul JK Naikkan BBM, Gibran: Perintah Presiden Jelas, Harga Harus Tetap Terjangkau!

Tolak Usul JK Naikkan BBM, Gibran: Perintah Presiden Jelas, Harga Harus Tetap Terjangkau!

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:32 WIB

Panas! Donald Trump Minta 'Jatah Preman' di Selat Hormuz, Inggris Marah Besar

Panas! Donald Trump Minta 'Jatah Preman' di Selat Hormuz, Inggris Marah Besar

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:27 WIB

Empat Korban Kebakaran SPBE Cimuning Meninggal Dunia

Empat Korban Kebakaran SPBE Cimuning Meninggal Dunia

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:23 WIB

Hari Kedua Pencarian, Korban Longsor Sumedang Ditemukan Meninggal Dunia

Hari Kedua Pencarian, Korban Longsor Sumedang Ditemukan Meninggal Dunia

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:20 WIB

Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Terungkap, Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi di Jakarta Timur

Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Terungkap, Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi di Jakarta Timur

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:13 WIB

Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa

Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:11 WIB

Gibran Sambut Usulan DPR, Ajak Lembaga Negara Mulai Berkantor di IKN

Gibran Sambut Usulan DPR, Ajak Lembaga Negara Mulai Berkantor di IKN

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:09 WIB

Gibran Dorong Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus: Jaga Marwah Hukum, Jawab Keraguan Publik

Gibran Dorong Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus: Jaga Marwah Hukum, Jawab Keraguan Publik

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:09 WIB

Dorong Transisi Energi, Prabowo Minta Daerah dan TNI Serap Bus-Truk Listrik Buatan Lokal

Dorong Transisi Energi, Prabowo Minta Daerah dan TNI Serap Bus-Truk Listrik Buatan Lokal

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:05 WIB