"Titik aksi akan dipusatkan di gedung MK dan di Balai Kota kantor gubernur DKI sebagai simbol kita tidak setuju dengan upah minimum provinsi."
"Aksi ini serempak melibatkan puluhan ribu bahkan mungkin ratusan ribu saya rasa, karena eskalasinya sudah naik. Buruh sudah marah pada titik-titik yang sangat di atas ubun-ubunlah. Ini (unjuk rasa) akan melibatkan ribuan pabrik, akan keluar dari pabrik (ikut unjuk rasa)."
KSPI, kata Iqbal, berharap dalam membuat keputusan, hakim konstitusi menggunakan "hati dan pikirannya."
"Kalau MK keputusannya merugikan buruh, saya nggak bisa bayangkan merugikan buruh, waduh saya nggak bisa bayangin deh. Akumulasi antara upah murah dengan Omnibus Law yang merugikan buruh. Jadi satu ya, di antara tanggal 25, 29, 30 November sampai mogok nasional," kata Iqbal.
"Saya berharap para hakim MK menggunakan kenegarawanan, hati dan pikirannya untuk mengabulkan gugatan buruh uji formil diterima, membatalkan UU Cipta Kerja."
Di depan gedung MK, buruh juga berorasi. Mereka juga menuntut hakim MK memutuskan dengan "fakta hukum, rasa kemanusiaan, dan keadilan."
Apabila keputusan hakim tidak berpihak kepada buruh, orator demonstrasi meneriakkan "siap melawan." Buruh menyambut dengan teriakan "siap."
Dalam menyampaikan aspirasi, buruh membawa panji-panji perjuangan mereka.
Di antara spanduk yang dibentangkan berisi tulisan "Batalkan Omnibus Law," "Naikkan Upah Minimum 7 sampai 10 persen," dan "Berlakukan Upah Sektoral."
Baca Juga: Sidang Putusan JR UU Ciptaker, MK Perintahkan DPR Lakukan Perbaikan dalam Waktu 2 Tahun
Buruh yang turun ke jalanan di Jakarta hari ini berasal dari KSPI, KSPSI, KSBSI, dan FSPMI.