Kasus Korupsi Cukai, KPK Periksa Ajudan Bupati Bintan Apri Sujadi

Jum'at, 26 November 2021 | 11:18 WIB
Kasus Korupsi Cukai, KPK Periksa Ajudan Bupati Bintan Apri Sujadi
Ilustrasi KPK. Kasus Korupsi Cukai, KPK Periksa Ajudan Bupati Bintan Apri Sujadi. (kpk.go.id)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rizki Bintani selaku ajudan Bupati Bintan periode 2016-2022 dalam kasus korupsi barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai 2018.

Selain jadi ajudan bupati, Rizki Bintani juga menjabat sebagai Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan. Rencananya, KPK akan memeriksa Rizki Bintani sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi yang telah berstatus tersangka dalam kasus itu. 

"Kami periksa Rizki Bintani (ajudan Bupati) dalam kapasitas saksi untuk tersangka AP (Apri Sujadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (26/11/2021).

Tak hanya Rizki, KPK juga memanggil satu pihak swasta bernama Norman untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat Bupati Apri. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apa yang akan ditelisik penyidik terhadap pemeriksaan dua saksi ini.

Kekinian, KPK memang tengah mengumpulkan bukti terkait peran Bupati Apri Sujadi dalam memberikan arahan untuk penerimaan fee proyek kuota rokok dan minuman alkohol dari pemeriksaan sejumlah saksi yang tengah gencar dilakukan lembaga antirasuah.

Kasus ini bermula, ketika Saleh dan Apri dari 2016 sampai 2018 diduga telah melakukan penetapan kuota rokok maupun minuman alkohol di BP Bintan dengan menentukan sendiri tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.

BP Bintan diketahui sejak 2016 sampai 2018, telah menerbitkan kuota minuman Alkohol kepada PT. TAS (Tirta Anugrah Sukses) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM.

"Dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.

Alex menyebut perbuatan Apri dan Saleh sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.

Baca Juga: Hukuman Diperberat 9 Tahun Penjara, KPK Buka Peluang Jerat Edhy Prabowo Kasus TPPU

"Atas perbuatannya Apri dari tahun 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan Saleh dari tahun 2017 sampai  2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta," ucap Alex.

Kerugian negara pun cukup besar atas perbuatan dua tersangka tersebut mencapai ratusan miliar.

"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 Miliar," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI