Tertangkap, 4 Pelaku Sindikat Aceh Hendak Diedarkan 224 Kilogram Ganja ke Jakarta

Jum'at, 26 November 2021 | 18:19 WIB
Tertangkap, 4 Pelaku Sindikat Aceh Hendak Diedarkan 224 Kilogram Ganja ke Jakarta
Barang bukti ganja 224 kilogram yang disita Bareskrim Polri dari sindikat Aceh-Medan-Jakarta. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 111 ayat 2, juncto Pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009  tentang narkotika dengan ancaman pidama hukuman mati atau pidana seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI