Dewan Pers telah menangani sengketa pemberitaan kasus ini dengan menerbitkan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) nomor 41/PPR-DP/X 2020. Bahrul dan medianya juga telah melaksanakan rekomendasi Dewan Pers.
Namun, pada Selasa 28 September 2021, Bahrul justru menerima surat pemanggilan pemeriksaan melalui WhatsApp dari penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh. Dari surat pemanggilan tersebut, diketahui kasus Bahrul Walidin telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 26 Agustus 2021, dimana ia akan diperiksa dalam status sebagai saksi pada 30 September 2021.