Kerap Dilecehkan Atasan hingga saat Meliput, Jurnalis Perempuan: RUU TPKS Harus Disahkan!

Rabu, 24 November 2021 | 15:22 WIB
Kerap Dilecehkan Atasan hingga saat Meliput, Jurnalis Perempuan: RUU TPKS Harus Disahkan!
Kerap Dilecehkan Atasan hingga saat Meliput, Jurnalis Perempuan: RUU TPKS Harus Disahkan! Ilustrasi kekerasan seksual. - (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Anggota Aliansi Jurnalis Independen Malang, Dyah Ayu Pitaloka mengungkapkan bahwa pekerjaan jurnalis juga sering kali menjadi korban tindak kekerasan seksual saat bekerja.

Dyah menceritakan, beberapa kali para jurnalis khususnya jurnalis perempuan menjadi korban saat meliput di lapangan dari orang umum, bahkan di dalam kantor dari rekan kerja sendiri.

"Di lapangan kami juga sering menjadi korban kekerasan, misalnya kalau liputan bencana, di pasar, di demonstrasi, itu kita sering kita sering mendengarkan catcalling, ujaran yang seksis yang merendahkan kami, kami tidak nyaman," kata Dyah dalam diskusi virtual, Rabu (24/11/2021).

"Di ruang redaksi kami juga mendapatkan kekerasan seksual dari atasan-atasan kami," sambungnya.

Dyah menyebut posisi mereka pun sulit untuk membalas ketika mendapatkan pelecehan seksual karena nantinya dianggap terlalu sensitif.

"Dari rekan se-profesi juga pernah, karena dianggapnya itu lelucon saja, kalau marah dianggap baperan, terlalu sensitif, jadi susah bagi kami untuk merespons harus bertindak seperti apa," ucapnya.

Selain itu, narasumber juga terkadang menjadi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap jurnalis.

Sayangnya, kondisi ini semakin diperparah dengan tidak adanya dasar hukum yang melindungi korban, Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sangat mendesak untuk disahkan oleh DPR dan pemerintah.

"Jadi kebutuhan untuk pencegahan dan pencegahan KS melalui RUU TPKS ini sangat penting dan diprioritaskan, ini juga yang menyebabkan wartawan perempuan semakin sedikit," tutup Dyah.

Baca Juga: Permendikbud PPKS Harus Jadi Pelecut DPR Segera Sahkan RUU TPKS

Sementara, nasib RUU TPKS yang sudah diusulkan sejak 8 tahun lalu itu masih terlunta-lunta, ia masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 sebagai usul inisiatif Baleg DPR RI dan parlemen berkomitmen menyelesaikan pembahasan aturan tersebut pada Masa Sidang I Tahun Persidangan 2021-2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI