![Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (depan, kedua dari kiri) memberikan keterangan terkait penangkapan anggota Pemuda Pancasila (PP) dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/11/25/71295-penangkapan-anggota-pemuda-pancasila-atau-pp.jpg)
Sebelumnya, dalam demonstrasi itu, Polda Metro Jaya menangkap 21 anggota Pemuda Pancasia. Sebanyak 15 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam.
"Ini senjata tajam yang sebenarnya tidak perlu dibawa karena membahayakan orang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Para tersangka langsung ditahan dan dijerat dengan Undang Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959.