Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Wagub DKI: Masyarakat Harus Hati-hati

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 30 November 2021 | 19:20 WIB
Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Wagub DKI: Masyarakat Harus Hati-hati
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meninjau PTM (pembelajaran tatap muka) di SMKN 2 Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad RIza Patria, angkat bicara soal ibu kota yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 13 Desember mendatang.

Riza meminta masyarakat agar lebih hati-hati selama masa itu dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Menurut Riza, keputusan menaikan level PPKM di Jakarta jadi level dua adalah kebijakan yang tepat. Hal ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Dengan diberlakukan level 2 menjadi warning agar hati-hati lagi, protokol kesehatan lebih taat lagi," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Selanjutnya, Gubernur Anies Baswedan disebutnya akan menerbitkan aturan sebagai turunan dari kebijakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 63 tahun 2021.

"Dinas-dinas terkait di DKI Jakarta akan menyesuaikan, akan mengeluarkan edaran pergub biaya operasional kita kurangi kapasitasnya," katanya.

Sebelumnya, PPKM Jakarta kembali naik menjadi level 2 dari sebelumnya level 1 yang berlaku mulai 30 November hingga 13 Desember 2021.

Keputusan status PPKM Level 2 di Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga, Dua dan Satu dipantau di Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Kenaikan level PPKM ini diperkirakan bertahap menjelang pelaksanaan PPKM Level 3 Serentak di seluruh Indonesia sebagai antisipasi saat libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

baca juga

Instruksi Mendagri terbaru itu mengubah instruksi sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 yang berakhir pada 29 November 2021.

Dengan kenaikan tersebut berdampak terhadap sejumlah penyesuaian di antaranya pengetatan jumlah kapasitas di sektor tertentu, misalnya sektor usaha non esensial dari sebelumnya 75 persen menjadi 50 persen kerja dari kantor (WFO).

Sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan dari sebelumnya maksimal 100 persen kini menjadi maksimal 75 persen.

Kemudian, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan maksimal kapasitas pengunjung 75 persen setelah sebelumnya 100 persen.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan maksimal kapasitas 75 persen dari sebelumnya 100 persen.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jalanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 21.00 setelah sebelumnya hingga 22.00 WIB dengan kapasitas 50 persen, sebelumnya 75 persen.

Restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di dalam mal diizinkan buka 50 persen hingga pukul 21.00 WIB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aset DKI Bakal Dijual buat Ibu Kota Baru, Wagub DKI Bakal Inventarisir

Aset DKI Bakal Dijual buat Ibu Kota Baru, Wagub DKI Bakal Inventarisir

News | Selasa, 30 November 2021 | 18:58 WIB

Kenaikan UMP Jakarta 2022 Cuma Rp 37.749, Wagub DKI: Kami Terpaksa Harus Ikuti Aturan

Kenaikan UMP Jakarta 2022 Cuma Rp 37.749, Wagub DKI: Kami Terpaksa Harus Ikuti Aturan

Jakarta | Selasa, 30 November 2021 | 15:48 WIB

Ancaman Varian Omicron, Wagub DKI Minta Pusat Lakukan Pencegahan di Pintu Masuk Indonesia

Ancaman Varian Omicron, Wagub DKI Minta Pusat Lakukan Pencegahan di Pintu Masuk Indonesia

News | Selasa, 30 November 2021 | 15:41 WIB

Batam Rencana Ditutup dari Akses Pendatang Luar Negeri Selama 1 Bulan

Batam Rencana Ditutup dari Akses Pendatang Luar Negeri Selama 1 Bulan

Batam | Selasa, 30 November 2021 | 15:19 WIB

Terkini

Siapa Penjahit Bendera Merah Putih? Ini Sosok Perempuan di Balik Berkibarnya Bendera Pusaka

Siapa Penjahit Bendera Merah Putih? Ini Sosok Perempuan di Balik Berkibarnya Bendera Pusaka

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:20 WIB

Bertahan Lebih dari 2.000 Tahun, Lukisan Tebing Huashan Ini Diduga Digambar dengan Darah Manusia

Bertahan Lebih dari 2.000 Tahun, Lukisan Tebing Huashan Ini Diduga Digambar dengan Darah Manusia

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Bye Kulit Berminyak dan Kusam! Ini 4 Pelembap Brightening Berlabel Oil Free

Bye Kulit Berminyak dan Kusam! Ini 4 Pelembap Brightening Berlabel Oil Free

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Pesona Istri Keenam Soekarno Ratna Sari Dewi Kenakan Kebaya Merah Jambu di Upacara HUT RI

Pesona Istri Keenam Soekarno Ratna Sari Dewi Kenakan Kebaya Merah Jambu di Upacara HUT RI

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:14 WIB

Mengenal Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah: Bikin Sekolah Lebih Manusiawi atau Sekadar Slogan?

Mengenal Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah: Bikin Sekolah Lebih Manusiawi atau Sekadar Slogan?

Sulsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:14 WIB

Profil Khaliska Refqi Ramadhani Pembawa Baki Upacara HUT ke-81 RI di IKN

Profil Khaliska Refqi Ramadhani Pembawa Baki Upacara HUT ke-81 RI di IKN

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:09 WIB

Daftar Lengkap Petugas Upacara Kemerdekaan RI ke-81 di Plaza Seremoni IKN

Daftar Lengkap Petugas Upacara Kemerdekaan RI ke-81 di Plaza Seremoni IKN

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:08 WIB

Tampil Serasi di Istana, Gibran-Selvi Kenakan Busana Adat Rote dan Ta'a Dayak

Tampil Serasi di Istana, Gibran-Selvi Kenakan Busana Adat Rote dan Ta'a Dayak

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:06 WIB

Kondisi Terkini Yukie PAS Band usai Kecelakaan Mobil di Bandung

Kondisi Terkini Yukie PAS Band usai Kecelakaan Mobil di Bandung

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:06 WIB

Ingin Nonton MotoGP Mandalika Plus Dapat Gaji? 2.500 Posisi Relawan Resmi Dibuka

Ingin Nonton MotoGP Mandalika Plus Dapat Gaji? 2.500 Posisi Relawan Resmi Dibuka

Bali | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:06 WIB

×