Sidang Terorisme Munarman Digelar Tertutup, Polisi: Lihat di Youtube Saja

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 01 Desember 2021 | 10:28 WIB
Sidang Terorisme Munarman Digelar Tertutup, Polisi: Lihat di Youtube Saja
Suasana jelang sidang perdana Munarman di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus terorisme dengan terdakwa Munarman, pada Rabu (1/12/2021). Sidang tersebut digelar secara tertutup.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menjelaskan jika sidang terorisme berbeda dengan sidang peradilan umum. Maka, dia pun meminta masyarakat terutama simpatisan Munarman agar menyaksikan jalannya persidangan melalui siaran Youtube.

"Ada kerahasiaan dari para saksi, kemudian perangkat sidang yang menyelenggarakan sidang," katanya saat mengamankan jalannya sidang perdana terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu.

"Bisa dilihat tidak disiapkan layar atau dibuka kanal link YouTube saja," kata dia.

Namun, Erwin tidak menjelaskan secara rinci terkait alasan sidang terorisme Munarman digelar secara tertutup. Bahkan, awak media yang meliput sidang tersebut dilarang memasuki ruang persidangan. Erwin beralasan, pihak kepolisian hanya menjalankan mandat dari pengadilan untuk mengamankan sidang tersebut. 

"Mungkin nanti bisa dijelaskan oleh pihak pengadilan, kami hanya mendapat mandat dari Ketua Pengadilan dan itu diatur undang-undang," ujarnya.

Dalam sidang perdana Munarman, sebanyak 300 personel gabungan terdiri dari TNI-Polri, Dishub DKI dan Satpol PP dikerahkan di sekitar PN Jakarta Timur.

"Kami sudah melakukan apel pengecekan baik lokasi maupun personel baik perlengkapannya. Ada sekitar 300 personel dari gabungan Polda, dan Polres, TNI, Satpol PP dan Dishub," kata Erwin.

Pantauan Suara.com, aparat kepolisian tampak berjaga di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kepada pengunjung pengadilan, polisi juga tetap melakukan pemeriksaan.

Para pengunjung diminta memindai aplikasi Peduli Lindungi. Setelahnya, pengunjung diminta menunjukkan isi tas atau barang bawaan yang dibawa.

Di luar gedung, suasana tampak sepi dan terpantau kondusif. Tidak terlihat ada kerumunan simpatisan masa yang datang ke pengadilan untuk menyaksikan sidang.

Sementara itu, arus lalu lintas di Jalan Dr. Sumarno, Cakung terpantau lancar ke arah Pulogebang. Begitu pula dengan arah sebaliknya.

Sidang kasus terorisme Munarman memasuki babak baru. Kasus tersebut mulai disidangkan setelah Densus 88 Antiteror Polri telah melimpahkan Munarman beserta barang bukti terkait kasus tindak pidana terorisme ke Kejaksaan Agung RI. Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua itu telah dilakukan pada 29 Oktober 2021.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu (3/11/2021), mengatakan pelimpahan tahap dua telah diterima JPU dari Kejaksaan Agung RI. Nantinya, JPU akan menyusun surat dakwaan sebelum akhirnya disidangkan.

"Jadi sudah diserahkan beberapa hari yang lalu dan diterima oleh jaksa penuntut umum," kata Ramadhan.

Berbaiat dengan ISIS 

Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) lalu. Penangkapan terhadap Munarman diduga berkaitan dengan kegiatan baiat teroris di tiga kota.

Ramadhan ketika itu menyebut bait tersebut di antaranya dilakukan di Universitas Islam Negeri atau UIN Jakarta, Makassar dan Medan.

"Baiat di Makassar yang ISIS," ungkap Ramadhan.

Dalam kasus ini, Polri mengklaim mengamankan bahan peledak saat melakukan penggeledahan di bekas Markas FPI, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Salah satunya, yakni cairan TATP (triaceton triperoxide) atau biasa dikenal dengan The Mother of Satan.

Ramadhan mengungkapkan bahan peledak itu identik dengan bahan peledak yang diamankan dari terduga teroris di Condet, Jakarta Timur dan Bekasi. Mereka ketika itu ditangkap lebih dahulu oleh Densus 88 Antiteror Polri pada akhir Maret 2021.

Selain itu, barang bukti lain yang diamankan yakni serbuk mengandung nitrat tinggi. Kemudian dokumen serta atribut FPI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Ungkap Alasan Sidang Munarman Digelar Tertutup Di PN Jaktim

Polisi Ungkap Alasan Sidang Munarman Digelar Tertutup Di PN Jaktim

News | Rabu, 01 Desember 2021 | 10:11 WIB

Sidang Munarman Berlangsung Online, Polisi Siagakan Ratusan Personel

Sidang Munarman Berlangsung Online, Polisi Siagakan Ratusan Personel

News | Rabu, 01 Desember 2021 | 10:04 WIB

Sidang Perdana Kasus Terorisme Munarman Hari Ini Akan Digelar Secara Online

Sidang Perdana Kasus Terorisme Munarman Hari Ini Akan Digelar Secara Online

News | Rabu, 01 Desember 2021 | 08:02 WIB

Peneliti Jepang Bingung Kasus Covid-19 Tetiba Anjlok, Siti Fadilah Duga Itu Ulah Teroris

Peneliti Jepang Bingung Kasus Covid-19 Tetiba Anjlok, Siti Fadilah Duga Itu Ulah Teroris

Jogja | Jum'at, 26 November 2021 | 11:21 WIB

Terkini

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:00 WIB

Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%

Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:47 WIB

Kawal Sekolah Rakyat: Ombudsman Beri Masukan Tata Kelola, Sarpras hingga SDM

Kawal Sekolah Rakyat: Ombudsman Beri Masukan Tata Kelola, Sarpras hingga SDM

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:41 WIB

Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet

Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:41 WIB

Jejak Silmy Karim Palak WNA dalam Proses Izin Tinggal

Jejak Silmy Karim Palak WNA dalam Proses Izin Tinggal

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:00 WIB

Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?

Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:51 WIB

'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN

'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:09 WIB

Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar

Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:05 WIB

Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan

Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 21:13 WIB

KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim

KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 21:06 WIB