Mahfud Tegaskan Sejak Awal Pemerintah Berkomitmen Cegah Dan Tangkal Korupsi

Kamis, 02 Desember 2021 | 13:09 WIB
Mahfud Tegaskan Sejak Awal Pemerintah Berkomitmen Cegah Dan Tangkal Korupsi
Menko Polhukam Mahfud MD. (tangkapan layar/Youtube Kemenkeu)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah sejak awal reformasi memiliki komitmen untuk melakukan tidak pidana pemberantasan korupsi (Tipikor).

Kata dia, buktinya adalah dengan membentuk berbagai lembaga anti rasuah seperti KPK, Komisi Yudisial hingga Mahkamah Konstitusi.

"Sejak awal reformasi pemerintah telah punya komitmen untuk mencegah dan menangkal korupsi dan menindak korupsi baik korupsi berupa suap terhadap uang negara, kita disitu membentuk membentuk KPK, Komisi Yudisial untuk mengawasi hakimnya dan membentuk mahkamah konstitusi untuk korupsi peraturan perundang-undangan itu," ujar Mahfud dalam sambutannya di acara Bincang Stranas PK-Cegah Korupsi Melalui Digitalisasi Penanganan Perkara dan Penguatan Integritas Aparat Penegak Hukum, Kamis (2/12/2021).

Mahfud menuturkan, pemerintah juga telah membuat aturan-aturan untuk mencegah adanya korupsi di lingkungan birokrasi sehari-hari. Yaitu dengan membuat berbagai aplikasi digital dalam program e-Goverment.

"Pemerintahan yang berbasis elektronik, kemudian pemotongan atau pengurangan eselon yang selama ini diduga terjadi korupsi di eselon-eselon tertentu, terutama pungli di situ dalam pembuatan peraturan dan pengambilan keputusan itu dilakukan oleh pemerintah dalam rangka memberantas korupsi," kata Mahfud.

Hal tersebut, kata Mahfud, selaras dengan pembangunan hukum dan ham nasional dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas. Yakni dengan mendorong keterpaduan sistem peradilan pidana, yang memang menjadi salah satu tujuan reformasi,

Selanjutnya, di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah juga telah memasukkan amanat pengembangan sistem basis data penanganan perkara tindak pidan berbasis teknologi informasi.

Dengan sistem tersebut masyarakat dapat mengetahui apa saja yang ditangani pemerintah.

"Di dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, juga telah dimuat amanat tentang pengembangan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana, secara terpadu berbasis teknologi informasi atau SPPT-TI," ujarnya lagi.

Baca Juga: Reformasi Birokrasi Tak Optimal, Mahfud MD: Gegara Birokrat Merasa Penguasa

"Jadi kita sudah sistem jaringan agar masyarakat tahu apa yang ditangani, sampai di mana ditangani dan juga antar lembaga negara juga saling terikat untuk tidak main-main menangani perkara itu," imbuh dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI