"Etika juga masuk di sini, karena kalau orang males-malesan dan lain-lain juga akan ketahuan proses digital di sini, bukan ketahuan dari perilakunya sikap tidak etisnya, yang mungkin tidak pantas dilakukan, tetapi dengan keterlambatan itu sendiri akan membuka kenapa itu terjadi, kenapa ini terhambat di sana dan sebagainya, bisa dilacak dari sini," ucap Mahfud.
Mahfud mengharapkan pengembangan SPTT-TI berbasis teknologi informasi dapat menjamin peningkatan transparansi dan akuntabilitas proses penanganan perkara pidana secara umum.
"Selain juga untuk memastikan ketersediaan ketepatan, akurasi dan kecepatan di dalam memperoleh dan memproses data informasi, dalam rangka penegakan hukum yang berkualitas serta dalam rangka tercapainya tujuan pembangunan nasional," katanya.