Menko Polhukam Mahfud MD Minta Penegak Hukum Keluar dari Cara Pandang Lama yang Usang

Chandra Iswinarno | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Kamis, 02 Desember 2021 | 15:15 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD Minta Penegak Hukum Keluar dari Cara Pandang Lama yang Usang
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Kemenko Polhukam)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat penegak hukum meninggalkan cara pandang lama dan konservatif penegakan hukum.

Pasalnya, kata Mahfud masyarakat saat ini sangat mudah menilai dan memantau aparat penegak hukum.

"Aparat penegak hukum harus keluar dari cara pandang lama yang usang yang sangat konservatif, karena sekarang ini sudah mudah dikontrol oleh masyarakat. Begitu anda perilaku konservatif, masyarakat akan lebih dulu tahu bahwa anda main-main," ujar Mahfud dalam sambutannya di acara Bincang Stranas PK-Cegah Korupsi Melalui Digitalisasi Penanganan Perkara dan Penguatan Integritas Aparat Penegak Hukum, Kamis (2/12/2021).

Karena itu, ia mengajak semua aparat penegak hukum mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. 

"Mari kita tegakan hukum di negeri ini dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, karena kita tidak bisa menghindarkan diri ini, tuntutan transparansi ini, sekarang semua serba terbuka, anda menutupi orang lain akan membukanya," ucap Mahfud.

Adapun transparansi dan akuntabilitas  tersebut kata Mahfud saat ininditopang dengan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). 

Ia meyakini dengan mengubah cara pandang dan memanfaatkan teknologi informasi, dapat membantu aparat dalam menegakkan hukum secara profesional.

"Saya yakin kita semua, mari kita bersama mempersiapkan diri kita mengubah cara pandang kita dan memanfaatkan teknologi informasi untuk membantu kita menegakkkan hukum secara profesional dan modern," tutur Mahfud.

Mantan Ketua MK itu juga menyebut, salah satu tujuan implementasi SPPT- TI adalah untuk mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses penanganan perkara pidana.

Khususnya, dalam hal pertukaran data dan informasi antara lembaga penegak hukum yang terlibat dalam sistem peradilan pidana. 

Selain menjadi sarana koordinasi, pengembangan SPPT- TI, juga diarahkan untuk menata sistem manajemen atau sistem administrasi penanganan perkara pidana ke satu sistem administrasi, yang terintegrasi dan bersinergi.

"Jadi gambarannya itu sebenarnya SPPT-TI, itu jika ada 1 perkara masuk di polisi ditangani kapan sampai bulan apa, itu bisa dikontrol oleh kita, yang terlibat di dalam sistem SPPT-TI itu. Sesudah dari kepolisan dikirim ke kejaksaan kapan dikembalikan diberi petunjuk atau langsung diproses kapan ke pengadilannya," kata Mahfud.

"Di pengadilan sampai tingkat berapa, itu semua bisa dikontrol, sehingga apa yang terjadi di tengah masyarakat, tidak akan hilang ditengah jalan dan tidak mungkin tidak ada respon atas laporan-laporan terhadap peristiwa yang terjadi, karena semuanya sejak dari pendaftaran dan pengembangan isunya sudah terdigital dengan baik," sambungnya.

Mahfud melanjutkan, melalui pengembangan SPPT-TI ini diharapkan mempermudah,  memperlancar tugas dan tanggung jawab lembaga penegak hukum dalam proses penanganan perkara pidana.

Selain itu SPPT-TI kata Mahfud sebagai sistem pendukung pengendalian etika dan penguatan integritas, juga untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan mencegah terjadinya perilaku koruptif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud Tegaskan Sejak Awal Pemerintah Berkomitmen Cegah Dan Tangkal Korupsi

Mahfud Tegaskan Sejak Awal Pemerintah Berkomitmen Cegah Dan Tangkal Korupsi

News | Kamis, 02 Desember 2021 | 13:09 WIB

Reformasi Birokrasi Tak Optimal, Mahfud MD: Gegara Birokrat Merasa Penguasa

Reformasi Birokrasi Tak Optimal, Mahfud MD: Gegara Birokrat Merasa Penguasa

News | Rabu, 01 Desember 2021 | 11:55 WIB

59 Kabupaten/Kota Tak Lakukan Reformasi Birokrasi, Mahfud MD Bilang Begini ke Gubernur

59 Kabupaten/Kota Tak Lakukan Reformasi Birokrasi, Mahfud MD Bilang Begini ke Gubernur

News | Rabu, 01 Desember 2021 | 11:43 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB