4. Identitas pelaku belum diketahui
Polres Kulon Progo segera melakukan langkah-langkah pengusutan usai video tersebut viral di media sosial. Pihaknya segera bertindak untuk memburu pelaku baik penyebar maupun pemeran dalam video tersebut.
Terkait identitas perempuan yang jadi pemeran dalam video viral itu, Pihak Polres Kulon Progo belum bisa membeberkan karena masih dalam proses penyelidikan.
5. Polisi bekerja sama dengan pihak bandara
Polres Kulon Progo diketahui telah berkoordinasi dengan PT. Angkasa Pura (AP) 1 dalam upaya pengusutan video porno yang viral di Yogyakarta International Airport (YIA).
6. Terancam dijerat dua UU sekaligus
Pihak kepolisian resor Kulon Progo menyebut para pelaku yang terlibat dalam video viral di Bandara YIA berpotensi dijerat UU Pornografi dan UU ITE.
UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar. Sedangkan UU ITE memiliki ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Baca Juga: Ngakak! Motornya Sama, Lelaki Ini Tak Sadar Kendaraannya Tertukar