7. Terancam 12 Tahuin di Bui
Siskaeee disangkakan dengan UU Pornoigrafi dan UU ITE. Ia sebagai pembuat dan penyebar video porno terancam pidana paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak sebesar Rp 6 miliar.
Itulah 7 fakta kasus video viral Siskaeee yang melakukan aksi eksibisionismenya di Bandara YIA.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat