DPR Sepakati 40 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2022, Pemerintah Harap Segera Disahkan

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah | Suara.com

Senin, 06 Desember 2021 | 21:16 WIB
DPR Sepakati 40 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2022, Pemerintah Harap Segera Disahkan
Ilustrasi gedung DPR dan MPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (Baleg) bersama dengan pemerintah menyepakati daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2022. Diketahui ada sebanyak 40 RUU yang telah disepakati masuk Prolegnas Prioritas 2022.

Rinciannya, 26 RUU usulan DPR RI, 12 RUU usulan pemerintah, dan 2 RUU menjadi usulan DPD. Di luar daftar prolegnas prioritas 2022, pemerintah dan DPR turut menyepakati enam RUU kumulatif terbuka.

Enam RUU itu salah satunya ialah terkait perubahan tentang Undang-Undang Cipta Kerja, yang mana merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.

Sebelum disepakati, Ketua Panja Prolegnas Prioritas Willy Aditya terlebih dahulu menyampaikan laporan. Setelahnya disusul dengan penyampaian pendapat fraksi-fraksi. 

"Saya ingin menegaskan kembali, jadi semua fraksi setuju?" tanya M Nurdin selaku pemimpin rapat di Baleg DPR, Senin (7/12/2021).

"Setuju," jawab anggota.

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly yang hadir dalam rapat berharap daftar Prolegnas Prioritas 2022 itu dapat segera disahkan.

"Malam ini kita sudah menghasilkan kesepakatan bersama mengenai Proglenas Prioritas tahun 2022 dan semoga besok dapat ditetapkan dalam rapat paripurna," ujar Yasonna.

Sebelumnya, Yasonna Laoly berharap rencana perubahan UU Cipta Kerja dapat menjadi agenda prioritas pada 2022.

"Untuk itu pemerintah akan segera menyiapkan rencana UU perubahan UU Cipta Kerja sebagai perintah MK. Mengingat UU ini masuk dalam daftar komulatif terbuka prolegnas akibat putusan MK, maka perlu dimasukan di Prolegnas tetapi kami mohon supaya itu menjadi agenda prioritas kita awal tahun ini," tutur Yasonna dalam rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (6/12/2021).

Kemudian, lanjut Yasonna terkait dengan putusan MK tersehut ia memandang perlu segera melakukan perubahan terhadap UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.  

"Rencana UU perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 ini merupakan prakarsa DPR, merujuk pada daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024, maka pemerintah mendorong agar DPR mengajukan RUU perubahan UU Nomor 11 tahun 2012 untuk dimasukan dalam daftar prolegnas prioritas 2022," ujar Yasonna.

RUU usulan DPR:

  1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
  2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
  4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
  6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
  7. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan
  8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  9. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
  10. Rancangan Undang-Undang  tentang Praktik Psikologi
  11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
  12. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangandan Penguatan Sektor Keuangan
  13. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
  14. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
  15. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
  16. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
  17. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
  18. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
  19. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
  20. Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia 
  21. Rancangan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI
  22. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara
  23. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  24. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat 
  25. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
  26. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak

RUU usulan pemerintah:

  1. Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi
  2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  3. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
  5. RUU tentang Hukum Acara Perdata
  6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  7. RUU tentang Ibu Kota Negara 
  8. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (RUU tentang Landas Kontinen)
  9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah)
  10. RUU tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)
  11. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
  12. RUU tentang Desain Industri (dalam Prolegnas 2020-2024, tertulis: RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri)

RUU usulan DPD:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2022, RUU Pelindungan Data Pribadi Molor Lagi?

Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2022, RUU Pelindungan Data Pribadi Molor Lagi?

Tekno | Senin, 06 Desember 2021 | 21:12 WIB

Pemerintah-Komisi III Sepakati Bawa RUU Kejaksaan ke Paripurna

Pemerintah-Komisi III Sepakati Bawa RUU Kejaksaan ke Paripurna

News | Senin, 06 Desember 2021 | 20:17 WIB

Marak Kasus Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan Desak RUU PKS Disahkan

Marak Kasus Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan Desak RUU PKS Disahkan

Lifestyle | Senin, 06 Desember 2021 | 14:30 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB