Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 07 Desember 2021 | 06:06 WIB
Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/7/2020). [Antara]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menilai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati, tidak punya empati saat melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero).

"Terdakwa tidak punya sedikit pun empati dengan mengembalikan hasil kejahatan, bahkan sebaliknya berlindung di dalam perisai bahwa transaksi di pasar modal adalah perdata yang lazim dan lumrah," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Budiman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021) malam.

Jaksa menuntut Heru Hidayat dengan hukuman mati, karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.

"Terdakwa mendapat keuntungan senilai Rp 12,434 triliun yang di luar nalar kemanusiaan dan mencederai rasa keadilan masyarakat," ujar jaksa.

Sedangkan penyitaan yang dilakukan jaksa terhadap harta benda Heru Hidayat adalah sejumlah sekitar Rp 2,434 triliun. Sementara kerugian yang dibebankan kepada Heru Hidayat mencapai Rp 12,643 triliun.

"Terdakwa adalah terpidana hukuman seumur hidup berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya yang juga bernilai kerugian negara yang fantatastis yaitu Rp 16,807 triliun dengan atribusi yang dinikmati terdakwa adalah Rp 10,78 triliun," ujar jaksa.

Jaksa pun menyebut perbuatan Heru Hidayat mencabik-cabik rasa keadilan dan tidak punya rasa takut.

"Terdakwa juga tidak menunjukkan rasa bersalah dan melakukan dua perbuatan korupsi, yaitu korupsi Jiwasraya dan Asabri, dengan satu niat dalam waktu yang berbeda yaitu Asabri 2012-2019 dan Jiwasraya pada 2008-2018," kata jaksa.

Heru dinilai terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa termasuk extra ordinary crime yang berbahaya bagi integritas bangsa; perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; akibat perbuatan terdakwa adalah kerugian negara yang mencapai Rp 12,643 triliun. Sedangkan penyitaan aset-aset terdakwa hanya Rp 2,434 triliun; terdakwa adalah terpidana seumur hidup perkara Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,807 triliun," kata jaksa.

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan Heru.

"Hal yang meringankan, meski dalam persidangan ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa, tapi tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perbuatan terdakwa sehingga hal-hal tersebut patut dikesampingkan," ujar jaksa.

Selain hukuman mati, Heru Hidayat juga diwajibkan membayar biaya pengganti sebesar Rp 12,643 triliun.

Heru dijadwalkan membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada 20 Desember 2021. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satu Dituntut Mati, Lima Terdakwa Lain Kasus Asabri Dituntut 10-15 Tahun Penjara

Satu Dituntut Mati, Lima Terdakwa Lain Kasus Asabri Dituntut 10-15 Tahun Penjara

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 05:52 WIB

Satu Terdawak Kasus Asabri Dituntut Hukuman Mati, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 12,6 T

Satu Terdawak Kasus Asabri Dituntut Hukuman Mati, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 12,6 T

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 05:43 WIB

Kejagung Ungkap Total Aset Sitaan Kasus Asabri, Tembus Rp 16 Triliun

Kejagung Ungkap Total Aset Sitaan Kasus Asabri, Tembus Rp 16 Triliun

News | Rabu, 24 November 2021 | 13:43 WIB

Kejagung Sebut Negara Luar Asia Tawarkan Diri Setor Aset Milik Koruptor Kasus Asabri

Kejagung Sebut Negara Luar Asia Tawarkan Diri Setor Aset Milik Koruptor Kasus Asabri

News | Selasa, 16 November 2021 | 10:52 WIB

Kejagung Buru Aset Tersangka Kasus Asabri Hingga Ke Luar Negeri

Kejagung Buru Aset Tersangka Kasus Asabri Hingga Ke Luar Negeri

News | Selasa, 16 November 2021 | 10:36 WIB

Kejagung Sita Aset Tanah Seluas 60 Ribu Meter Persegi Milik Tersangka Kasus Asabri

Kejagung Sita Aset Tanah Seluas 60 Ribu Meter Persegi Milik Tersangka Kasus Asabri

News | Jum'at, 05 November 2021 | 08:23 WIB

Heru Hidayat Lapor ke Dewan Pers karena Merasa Jadi Korban Hoaks

Heru Hidayat Lapor ke Dewan Pers karena Merasa Jadi Korban Hoaks

Bisnis | Selasa, 28 September 2021 | 14:47 WIB

Terkini

Para Pembela Andrie Yunus Mulai Terima Ancaman Teror

Para Pembela Andrie Yunus Mulai Terima Ancaman Teror

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:57 WIB

Antrean SPBU Mengular, Warga Berbondong-Bondong Isi BBM Sebelum Perubahan Harga

Antrean SPBU Mengular, Warga Berbondong-Bondong Isi BBM Sebelum Perubahan Harga

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:54 WIB

Misteri Pelimpahan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI, Kuasa Hukum: Tak Ada Alasan Hukumnya

Misteri Pelimpahan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI, Kuasa Hukum: Tak Ada Alasan Hukumnya

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:41 WIB

Langit Mencekam! Rudal Kiamat Iran Gempur Israel, Kilang Minyak Meledak

Langit Mencekam! Rudal Kiamat Iran Gempur Israel, Kilang Minyak Meledak

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:38 WIB

Penetapan Tersangka Baru Kasus Haji Patahkan Klaim Yaqut Tak Terima Uang

Penetapan Tersangka Baru Kasus Haji Patahkan Klaim Yaqut Tak Terima Uang

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:32 WIB

MBG Dibagikan Lagi, BGN Ancam Suspend SPPG yang Mark Up Bahan Baku: Gila-gilaan, Langsung Disanksi

MBG Dibagikan Lagi, BGN Ancam Suspend SPPG yang Mark Up Bahan Baku: Gila-gilaan, Langsung Disanksi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17 WIB

Pesan Haru Keluarga Andrie Yunus di DPR: Orang Lampung Itu Pelampung Penyelamat Demokrasi

Pesan Haru Keluarga Andrie Yunus di DPR: Orang Lampung Itu Pelampung Penyelamat Demokrasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:11 WIB

Setahun Prabowo: Deforestasi Melonjak, Potensi 'Juara Dunia' Hutan Gundul

Setahun Prabowo: Deforestasi Melonjak, Potensi 'Juara Dunia' Hutan Gundul

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:08 WIB

TAUD: Belasan Orang Terlibat Operasi Intelijen Serang Aktivis KontraS

TAUD: Belasan Orang Terlibat Operasi Intelijen Serang Aktivis KontraS

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:02 WIB

Curhat Terakhir Praka Farizal Sebelum Gugur: Ungkap Situasi Lebanon Mencekam, Sering Masuk Bunker

Curhat Terakhir Praka Farizal Sebelum Gugur: Ungkap Situasi Lebanon Mencekam, Sering Masuk Bunker

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:59 WIB