Kejagung Sita Aset Tanah Seluas 60 Ribu Meter Persegi Milik Tersangka Kasus Asabri

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 05 November 2021 | 08:23 WIB
Kejagung Sita Aset Tanah Seluas 60 Ribu Meter Persegi Milik Tersangka Kasus Asabri
Salah satu aset Teddy Tjockrosaputro, tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, di Tanjungpinang, Kepri, yang disita penyidik Kejaksaan Agung. (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung RI)

Suara.com - Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung menyita aset milik Teddy Tjockrosaputro, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero), berupa tanah dan bangunan seluas 60 ribu meter persegi (m2).

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Azer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Menurut Leonard, penyitaan tersebut didasarkan pada surat penetapan Nomor: 74/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Amb tertanggal 3 November 2021.

Aset tersebut didaftarkan atas nama PT Bliss Retailindo Utama dan diduga terkait dengan Teddy Tjokrosaputro.

"Penyitaan tiga bidang tanah dan/atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Ambon," kata Leonard.

Tiga bidang tanah itu terbagi atas sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang berbeda, masing-masing seluas 25.000 m2, 20.000 m2, dan 15.000 m2.

Di atas tiga bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu mal Ambon City Centre.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," kata Leonard.

Direktur PT Rimo Lestari Internasional Teddy Tjockrosaputro adalah adik dari Benny Tjockrosaputro, terdakwa kasus pidana korupsi Asabri dan kasus korupsi PT Jiwasraya.

Baca Juga: DPR soal Peluang Koruptor Jiwasraya-Asabri Dituntut Mati: Bukan Solusi Malah Picu Masalah

Sebelumnya, penyidik telah menyita dua mobil mewah milik Teddy yang diatasnamakan PT Rimo Lestari Internasional.

Selain itu, penyidik Kejagung juga sempat menyita mal Tanjungpinang City Center (TTC) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada pertengahan September lalu.

Teddy dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Tindak hanya itu, Teddy diduga melakukan pencucian uang sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, delapan terdakwa telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Empat tersangka lainnya masih dalam proses, termasuk Teddy Tjockrosaputro.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI