Besok, Ribuan Buruh Bakal Bergerak ke Istana, MK dan Kantor Anies Demo Kenaikan Upah

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 07 Desember 2021 | 12:18 WIB
Besok, Ribuan Buruh Bakal Bergerak ke Istana, MK dan Kantor Anies Demo Kenaikan Upah
Sejumlah buruh membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Besok, Ribuan Buruh Bakal Bergerak ke Istana, MK dan Kantor Anies Demo Kenaikan Upah.[Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Ribuan buruh dari sejumlah serikat pekerja siap menggelar aksi demo untuk menyampaikan tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) minimal 10 persen di Jakarta pada Rabu (7/12/2021) besok. Tiga lokasi yang menjadi sasaran aksi protes yakni, Istana, Mahkamah Konstitusi dan kantor Balai Kota DKI Jakarta. 

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal seperti dikutip Antara, Selasa (7/12/2021), mengatakan, serikat pekerja yang siap menggelar aksi demo seperti, KSPI, KPBI, dan FSPMI, yang dipusatkan di Istana, Gedung MK, dan Balai Kota Jakarta.

Menurut Said Iqbal, aksi hari ini masih dipusatkan di daerah masing-masing. Sementara aksi unjuk rasa nasional dipusatkan di Istana, Gedung MK, dan Balai Kota DKI Jakarta, pada  8 Desember 2021.

Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah, mengatakan, pada hari ini, para buruh melakukan aksi di daerah industri masing-masing. Di Jakarta, kata dia, sebagian massa buruh melakukan aksi di Kawasan Industri Pulogadung.

"Besok baru semua buruh dari wilayah Jabodetabek akan merapat ke Istana. Kawan-kawan yang sudah konfirmasi ada sekitar 10 ribu (buruh)," kata Ilhamsyah.

Adapun tuntutan dari para buruh yakni pencabutan Surat Keputusan (SK) Penetapan Upah Minimum Provinsi yang hanya naik sebesar 1,09 persen.

Buruh juga mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan diskresi dengan membuat Keputusan Presiden (Kepres) untuk membatalkan SK Gubernur, dan menaikkan upah 10-15 persen.

"Kenaikan 10 persen di  DKI Jakarta, serta di provinisi lainnya seperti, Jateng dan Jatim, yang upahnya masih kecil, harus didongkrak hingga 15 persen," kata Ilhamsyah.

Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan.

baca juga

Buruh menilai besaran kenaikan UMP tersebut belum efektif untuk memulihkan pertumbuhan ekonomi lewat daya beli. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ribuan Buruh Blokade Jalan di Depan Citra Raya, Akses Serang-Tangerang Lumpuh

Ribuan Buruh Blokade Jalan di Depan Citra Raya, Akses Serang-Tangerang Lumpuh

Banten | Senin, 06 Desember 2021 | 18:23 WIB

Tindak Lanjut Putusan MK, Perubahan UU Cipta Kerja Diharapkan jadi Agenda Prioritas 2022

Tindak Lanjut Putusan MK, Perubahan UU Cipta Kerja Diharapkan jadi Agenda Prioritas 2022

News | Senin, 06 Desember 2021 | 16:00 WIB

Demo Buruh soal UMK 2022 Bikin Macet, Begini Reaksi Wakil Wali Kota Batam

Demo Buruh soal UMK 2022 Bikin Macet, Begini Reaksi Wakil Wali Kota Batam

Batam | Senin, 06 Desember 2021 | 15:51 WIB

Soal UU Cipta Kerja Divonis Inkonstitusional Bersyarat oleh MK, Begini Kata Mahfud MD

Soal UU Cipta Kerja Divonis Inkonstitusional Bersyarat oleh MK, Begini Kata Mahfud MD

News | Minggu, 05 Desember 2021 | 17:26 WIB

Terkini

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:01 WIB

×