Soal UU Cipta Kerja Divonis Inkonstitusional Bersyarat oleh MK, Begini Kata Mahfud MD

Chandra Iswinarno | Suara.com

Minggu, 05 Desember 2021 | 17:26 WIB
Soal UU Cipta Kerja Divonis Inkonstitusional Bersyarat oleh MK, Begini Kata Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD saat penyerahan aset pemilik utang BLBI ke sejumlah Kementerian/Lembaga. (tangkapan layar/Youtube Kemenkeu)

Suara.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inkonstitusional bersyarat direspons Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dia menegaskan, jika kontroversi UU Cipta Kerja hanya pada teori, bukan kontroversi teorinya.

"Putusan MK ya tentang UU Cipta Kerja sebenarnya yang membingungkan itu kontroversi teorinya, bukan kontroversi vonisnya," kata Mahfud dalam keterangannya seperti dikutip Wartaekonomi.co.id-jaringan Suara.com pada Minggu (5/12/2021).

Dalam penjelasannya, Mantan Ketua MK ini menyebut inskonstitusional bersyarat artinya berlaku sampai diperbaiki.

"Kontroversi teorinya itu hanya mengatakan, inkonstitusional bersyarat. Artinya, inkonstitusional dan berlaku sampai diperbaiki. Itu kontroversial. Kontroversial di dalam teori."

Sehingga menurutnya, amar putusan MK sama sekali tidak kontroversial. Lantaran, MK memberi kesempatan pemerintah untuk memperbaiki teori dalam UU Ciptaker itu selama dua tahun.

Namun jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan, maka akan menjadi inkonstitusional permanen.

"Tetapi vonisnya itu sama sekali tidak kontroversi. Menyatakan, vonis itu bahwa UU Cipta kerja itu inkonstitusional bersyarat, artinya berlaku dua tahun. Kalau dua tahun tidak diperbaiki, ya inkonstitusional permanen. Itu bunyi vonisnya," katanya.

Dengan demikian, dia menyimpulkan selama masa perbaikan dalam dua tahun ke depan, maka UU Ciptaker itu masih berlaku.

"Dalam amar putusan itu bahwa dalam waktu dua tahun UU masih berlaku dan pemerintah, diperintahkan untuk memperbaiki prosedur karena gugatan atas isinya itu tidak diperiksa sebagai perkara. Sampai selesainya prosedur. Dan di situ disebutkan, selama perbaikan prosedur dalam dua tahun itu, UU tersebut berlaku. Dengan catatan pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang strategis," katanya.

Untuk diketahui, MK memutuskan permohonan uji formil UU cipta kerja oleh kelompok buruh.

MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan pemerintah diberi waktu memperbaiki prosedur penyusunan UU itu selama dua tahun ke depan.

"Pemerintah memang memutuskan untuk tidak mengeluarkan lagi kebijakan yang strategis. Karena kebijakan yang strategisnya itu sudah ada di UU yang diminta diperbaiki prosedurnya selama dua tahun."

"Kalau ada kebijakan yang dikeluarkan lagi, tentu tidak boleh strategis tapi kebijakan yang sifatnya operasional saja. Teknis, administrasi," katanya.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Begini Komentar Jusuf Kalla

MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Begini Komentar Jusuf Kalla

News | Minggu, 05 Desember 2021 | 17:15 WIB

Polemik UU Cipta Kerja, Mardani Ali Sera Singgung soal Partisipasi Publik yang Minim

Polemik UU Cipta Kerja, Mardani Ali Sera Singgung soal Partisipasi Publik yang Minim

News | Sabtu, 04 Desember 2021 | 15:19 WIB

Rapimnas Kadin di Bali Bahas Peta Jalan Emas 2045 Termasuk Soal Pariwisata

Rapimnas Kadin di Bali Bahas Peta Jalan Emas 2045 Termasuk Soal Pariwisata

Bali | Sabtu, 04 Desember 2021 | 08:39 WIB

Terkini

Potret Hangat Lebaran Presiden Prabowo: Makan Bareng Titiek Soeharto, Didit, dan Bobby Kertanegara

Potret Hangat Lebaran Presiden Prabowo: Makan Bareng Titiek Soeharto, Didit, dan Bobby Kertanegara

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:27 WIB

Israel Blokir Akses Al Aqsa untuk Pertama Kali Sejak 1967, Ratusan Umat Muslim Gagal Salat Id

Israel Blokir Akses Al Aqsa untuk Pertama Kali Sejak 1967, Ratusan Umat Muslim Gagal Salat Id

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:10 WIB

Malam Takbiran, Masyarakat Mulai Padati Bundaran HI Meski Cuaca Masih Diguyur Hujan

Malam Takbiran, Masyarakat Mulai Padati Bundaran HI Meski Cuaca Masih Diguyur Hujan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:56 WIB

Pabrik Plastik Cengkareng Terbakar Diduga Akibat Lemparan Petasan, Wali Kota Jakbar: Ini Berbahaya

Pabrik Plastik Cengkareng Terbakar Diduga Akibat Lemparan Petasan, Wali Kota Jakbar: Ini Berbahaya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:48 WIB

Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang

Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:03 WIB

Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran

Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:50 WIB

Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi

Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:05 WIB

Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer

Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:38 WIB

Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan

Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:33 WIB

Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik

Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:24 WIB