Gugat Jokowi hingga Puan, Korban Pinjol Kecewa Sidang Ditunda: Anak Saya Sakit di Rumah!

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 08 Desember 2021 | 15:43 WIB
Gugat Jokowi hingga Puan, Korban Pinjol Kecewa Sidang Ditunda: Anak Saya Sakit di Rumah!
Korban pinjol ilegal setelah menghadiri sidang perdana gugatan terhadap pemerintah di PN Jakpus. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Sidang perdana gugatan LBH Jakarta bersama 19 warga korban pinjaman online (Pinjol) terhadap Presiden-Wapres Jokowi-Maruf Amin, Menkominfo, Ketua DPR RI, dan Ketua OJK diputuskan ditunda. Salah satu korban pinjol yang juga termasuk penggugat mengaku kecewa.

M (bukan nama sebenarnya), korban pinjol sebagai penggugat mengaku sangat kecewa atas keputusan penundaan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Pasalnya, untuk menghadiri sidang hari ini dirinya bahkan rela meninggalkan anaknya yang sedang sakit. 

"Kecewa sudah nunggu sidang dari jauh-jauh hari ninggalin anak lagi sakit juga di rumah," kata M ditemui usai sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021).

M mengaku sudah menantikan jalannya persidangan ini sejak beberapa minggu yang lalu. Namun sidang perdana justru ditunda karena pihak tergugat belum menuhi syarat formil persidangan.

Wakili Korban Pinjol Bunuh Diri

M melayangkan gugatan ini mewakili para korban pinjol yang juga sama-sama tercekik. Ia mengaku sangat dirugikan karena tercekik pinjol tersebut.

"Saya mewakili semua para korban pinjol banyak yang mati bunuh diri banyak yang diteror banyak juga penyebaran-penyebaran data," ungkapnya.

Lebih lanjut, M berharap ke depan sidang bisa dilanjutkan dan tidak ada lagi penundaan. Pasalnya banyak korban pinjol yang menaruh harapannya dari persidangan tersebut.

"Ya saya sih ingin ke depannya sidang tidak ditunda lagi karena kasian mereka yang sudah berharap banyak minta pertolongan," tandasnya.

baca juga
Ketua HWDI, Muharyati menyampaikan jika pihaknya turut prihatin terkait pemasalahan pinjaman online. (Suara.com/Yosea Arga)
Ketua HWDI, Muharyati menyampaikan jika pihaknya turut prihatin terkait pemasalahan pinjaman online. (Suara.com/Yosea Arga)

Sidang Ditunda

Sebelumnya, LBH Jakarta bersama 19 warga melayangkan gugatan Warga Negara atau Citizen Law Suit terkait pinjaman online yang telah menelan banyak korban ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun sidang perdana gugatan tersebut terpaksa ditunda karena pihak tergugat kurang melengkapi syarat formil persidangan.

Awalnya sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri dengan meminta data-data baik dari pihak penggugat dan tergugat. Dari pihak penggugat datang diwakili oleh kuasa hukum dari LBH Jakarta.

Sementara pihak tergugat hadir sebagai perwakilan dari Presiden dan Wakil Presiden, perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan perwakilan OJK. Sementara perwakilan DPR RI yang juga sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan tanpa pemberitahuan.

Namun dalam persidangan ini para perwakilan pihak tergugat yang hadir ternyata tidak dilengkapi dengan surat kuasa khusus. Hal itu dianggap tidak memenuhi syarat formil dalam persidangan.

Gugatan Korban Pinjol

Dalam gugatan ini, pihak penggugat bukan berasal dari korban saja. Mereka berasal dari berbagai macam kalangan seperti pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM), pemerhati perempuan dan anak, pendamping masyarakat miskin perkotaan, komunitas disabilitas, buruh, hingga mahasiswa.

"Hari ini kami 19 warga negara Republik Indonesia, mewakili seluruh warga dari seluruh indonesia, mendaftarkan gugatan pinjaman online," kata Pengacara publik LBH Jakarta, Jeanny Sirait di lokasi.

Jeanny mengatakan, gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perbuatan melawan hukum atas kegagalan negara mengendalikan penyelenggaraan pinjaman online di Tanah Air.

Adapun pihak tergugat di antaranya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan wakilnya, Ma'ruf Amin, Menteri Komunukasi dan Informatika Johnny G. Plate, Ketua DPR Puan Maharani, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

Jeanny menjelaskan, Jokowi-Ma'ruf masuk menjadi pihak tergugat karena tanggung jawabnya sebagai pemerintah dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan negara. Dalam konteks ini, Jokowi-Ma'ruf sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

Kemudian, Menteri Komunukasi dan Informatika, Johnny G. Plate turut menjadi tergugat lantaran bertanggung jawab atas mekanisme pendaftaran aplikasi pinjaman online. Sementara Puan selaku Ketua DPR RI lantaran punya tanggung jawab dalam hal pengawasan terhadap kinerja OJK, Presiden dan Menteri serta Wakil Presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Presiden Jokowi Dilempar Kertas, Warganet: Peringatan Keras Paspampres Kecolongan

Presiden Jokowi Dilempar Kertas, Warganet: Peringatan Keras Paspampres Kecolongan

Surakarta | Rabu, 08 Desember 2021 | 14:34 WIB

Ini Harapan Presiden Jokowi Saat Resmikan Bandara Tebelian yang Habiskan Anggaran Rp 518 M

Ini Harapan Presiden Jokowi Saat Resmikan Bandara Tebelian yang Habiskan Anggaran Rp 518 M

Kalbar | Rabu, 08 Desember 2021 | 12:35 WIB

Resmikan Bandara Tebelian, Jokowi Beli Jaket Bomber Motif Khas Dayak Sintang

Resmikan Bandara Tebelian, Jokowi Beli Jaket Bomber Motif Khas Dayak Sintang

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 12:27 WIB

Jokowi Marahi Polisi Soal Mural, Rocky Gerung: Paling Sudah Latihan Berjam-jam

Jokowi Marahi Polisi Soal Mural, Rocky Gerung: Paling Sudah Latihan Berjam-jam

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 13:47 WIB

Terkini

Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:34 WIB

Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas

Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:21 WIB

Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis

Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:10 WIB

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:00 WIB

Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam

Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:10 WIB

China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun

China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:05 WIB

Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat

Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 05:30 WIB

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

News | Senin, 29 Juni 2026 | 23:37 WIB

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 21:35 WIB

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:44 WIB

×