Masuk Babak Baru, Kasus Gratifikasi Adik Eks Bupati Lampung Utara Segera Disidangkan

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 10 Desember 2021 | 14:02 WIB
Masuk Babak Baru, Kasus Gratifikasi Adik Eks Bupati Lampung Utara Segera Disidangkan
Ilustrasi Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Masuk Babak Baru, Kasus Gratifikasi Adik Eks Bupati Lampung Utara Segera Disidangkan. [ANTARA]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) dalam perkara penerimaan gratifikasi di pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Dalam kasus itu, KPK sudah terlebih dahulu menjerat bekas Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara yang tak lain adalah kakak kandung Akbar. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tersangka Akbar maupun barang bukti kini sudah diserahkan tim penyidik kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

"Penahanan dilanjutkan oleh tim Jaksa untuk waktu 20 hari, mulai 9 Desember 2021 sampai 28 Desember 2021 di Rutan Klas I Bandar Lampung," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (10/12/2021).

Selama penahanan tersangka Akbar, Tim Jaksa KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Untuk nantinya diserahkan kepada majelis hakim untuk segera disidangkan.

"Tim Jaksa menyusun surat dakwaan dan kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.

Rencana sidang perdana Akbar akan digelar di PN Tindak Pidana Korupsi Bandar Lampung.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung," kata dia. 

Selama Agung Ilmu menjabat Bupati Lampung Utara, Akbar  berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu 2015 sampai dengan 2019.

Agung diketahui telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

baca juga

Dalam kasus ini, tersangka Akbar yang dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama mendapat perintah dari Agung untuk memungut sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.

Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, tersangka Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kecewa Polemik TWK Tak Disinggung saat Harkodia, ICW: Jokowi Harus Tegur Pimpinan KPK

Kecewa Polemik TWK Tak Disinggung saat Harkodia, ICW: Jokowi Harus Tegur Pimpinan KPK

News | Jum'at, 10 Desember 2021 | 12:49 WIB

44 Eks Pegawai KPK Termasuk Novel Dilantik Jadi ASN Polri, Mardani Ingatkan Fokus Hal Ini

44 Eks Pegawai KPK Termasuk Novel Dilantik Jadi ASN Polri, Mardani Ingatkan Fokus Hal Ini

News | Jum'at, 10 Desember 2021 | 11:22 WIB

Berkas P21, Bupati Apri Sujadi Segera Disidangkan di PN Tipikor Tanjung Pinang

Berkas P21, Bupati Apri Sujadi Segera Disidangkan di PN Tipikor Tanjung Pinang

News | Jum'at, 10 Desember 2021 | 10:36 WIB

44 Eks Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri, DPR RI Harap Tak Ada Lagi Drama

44 Eks Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri, DPR RI Harap Tak Ada Lagi Drama

Kalbar | Kamis, 09 Desember 2021 | 20:38 WIB

Terkini

Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi

Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:25 WIB

Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan

Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta

Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta

Foto | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:00 WIB

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

×