Berkas P21, Bupati Apri Sujadi Segera Disidangkan di PN Tipikor Tanjung Pinang

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 10 Desember 2021 | 10:36 WIB
Berkas P21, Bupati Apri Sujadi Segera Disidangkan di PN Tipikor Tanjung Pinang
Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi tersangka di KPK.. (Antara)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan milik Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol di wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai 2018. Dengan demikian, Apri pun tinggal menunggu waktu untuk duduk di bangku pesakitan dalam perkara korupsinya itu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik telah menyerahkan tersangka Apri Sujadi dan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh tim penyidik kepada tim jaksa atas berkas perkara tersangka AP (Apri Sujadi)," kata Ali dikonfirmasi, Jumat (10/12/2021).

Penahanan tersangka Apri Sujadi dan tersangka Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Moh Saleh H Umar pun kini menjadi kewenangan Jaksa KPK. Apri bersama Salehvakan kembali mendekam di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari.

"Sampai nanti tanggal 28 Desember 2021. Tersangka AP (Apri Sujadi) dan tersangka MSU ( MOh Saleh H Umar) ditahan di rumah tahanan," kata Ali. 

Selama Apri Sujadi dan Moh Saleh dilakukan penahanan, Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan para tersangka untuk nantinya diserahkan kepada majelis hakim.

"Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor dilaksanakan dalam waktu 14 hari disertai dengan surat dakwaan dan berkas perkara," ujarnya. 

Ali menyebut Apri dan Moh Saleh rencana akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Pinang. Sekaligus menunggu jadwal penetapan resmi sidang perdana dari majelis hakim.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang."

baca juga

Kasus ini bermula ketika Saleh dan Apri dari 2016 sampai 2018 diduga telah melakukan penetapan kuota rokok maupun minuman alkohol di BP Bintan dengan menentukan sendiri tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.

BP Bintan diketahui sejak 2016 sampai 2018, telah menerbitkan kuota minuman alkohol kepada PT. TAS (Tirta Anugrah Sukses) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM.

"Dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.

Alex menyebut perbuatan Apri dan Saleh sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.

"Atas perbuatannya Apri dari tahun 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan Saleh dari tahun 2017 sampai 2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta," ucap Alex.

Kerugian negara cukup besar atas perbuatan dua tersangka tersebut mencapai ratusan miliar.

"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 miliar."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Giri Prasta Berterima Kasih, Pemkab Badung Dapat Penghargaan dari KPK

Giri Prasta Berterima Kasih, Pemkab Badung Dapat Penghargaan dari KPK

Bali | Jum'at, 10 Desember 2021 | 09:00 WIB

Anggota DPRD Batam Hendra Asman Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Apri Sujadi

Anggota DPRD Batam Hendra Asman Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Apri Sujadi

Batam | Jum'at, 10 Desember 2021 | 07:00 WIB

Pukat UGM: Kinerja Penindakan dan Pencegahan Korupsi oleh KPK Buruk

Pukat UGM: Kinerja Penindakan dan Pencegahan Korupsi oleh KPK Buruk

Jogja | Kamis, 09 Desember 2021 | 21:39 WIB

KPK Bantu Tangkap Buronan Kejati Jabar Rugikan Uang Negara Capai Rp 18 Miliar

KPK Bantu Tangkap Buronan Kejati Jabar Rugikan Uang Negara Capai Rp 18 Miliar

News | Kamis, 09 Desember 2021 | 21:38 WIB

Terkini

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Jakarta | Sabtu, 12 September 2026 | 20:27 WIB

×