Array

Perlindungan Data Pribadi Jadi Perhatian Serius, Jokowi Perintahkan Ini ke Menkominfo

Jum'at, 10 Desember 2021 | 14:34 WIB
Perlindungan Data Pribadi Jadi Perhatian Serius, Jokowi Perintahkan Ini ke Menkominfo
Presiden Jokowi. (youtube)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut perlindungan data pribadi menjadi perhatian serius pemerintah.

Hal tersebut karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia. Ia pun telah memerintahkan Menkominfo Johnny G Plate untuk segera merampungkan pembahasan Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi bersama DPR

"Saya telah memerintahkan Menkominfo serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi bersama-sama dengan DPR," ujar Jokowi dalam sambutan di acara International Conference on Islam and Human Rights yang merupakan rangkaian peringatan Hari HAM Sedunia, Jumat (10/12/2021).

Menurut Jokowi, RUU Perlindungan Data Pribadi bertujuan untuk memberikan jaminan kepada perlindungan hak asasi manusia dan kepastian berusaha. 

"Agar perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital dapat terjamin," tutur dia.

Selain itu, Jokowi menuturkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini harus terus diikuti.

Hal tersebut kata Jokowi untuk menjaga agar tidak ada yang dirugikan secara tidak berkeadilan dalam dunia yang penuh disrupsi saat ini.

Karena itu pemerintah kata Jokowi selalu berinovasi dalam upaya melindungi hak asasi WNI terutama kaum yang marjinal.

"Kita harus selalu berinovasi dalam upaya melindungi hak asasi Warga Negara Indonesia terutama kelompok warga yang marjinal. Kita harus membangun Indonesia maju dan sekaligus menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Baca Juga: Indonesia Berhasil Tekan Pandemi, Jokowi: Alhamdulillah Perjuangan Kita Tidak Sia-sia

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menjelaskan pada pertengahan tahun 2021, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 53 tahun 2021 mengenai rencana aksi nasional HAM tahun 2021-2024.

Rencana aksi tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia.

Adapun sasaran utamanya adalah kelompok perempuan, anak kelompok masyarakat adat dan penyandang disabilitas. 

"Perpres nomor 53 ini adalah menegakkan HAM bukan hanya mencakup penghormatan dan pelrindungan hak sipil dan politik saja, juga mencakup hak sosial ekonomi, dan juga hak budaya terutama menyasar pada kelompok-kelompok rentan yang bukan hanya perlu kita lindungi tapi juga kita penuhi hak-haknya," ucap Jokowi.

Selain itu, Jokowi mengungkapkan bahwa pada minggu lalu dirinya telah melantik untuk pertama kalinya Komite Disabilitas Nasional.

Komite tersebut, kata Jokowi, menunjukkan komitmen untuk memastikan dan memantau perlindungan, pemenuhan hak disabilitas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI