Novel Baswedan dkk Dilantik jadi ASN Polri, Ini Kisaran Gaji dan Tunjangannya

Aprilo Ade Wismoyo

Jum'at, 10 Desember 2021 | 16:47 WIB
Novel Baswedan dkk Dilantik jadi ASN Polri, Ini Kisaran Gaji dan Tunjangannya
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) bersama sejumlah mantan pegawai KPK bersiap mengikuti pelantikan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Suara.com - Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK lainnya resmi dilantik menjadi ASN Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (9/12/2021).

Diketahui sebelumnya, Polri telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Melansir dari Terkini.id -- jaringan Suara.com, Gaji ASN Polri mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji pokok

Pada bagian lampiran aturan itu, ditetapkan gaji pokok ASN Polri untuk golongan I sebesar Rp1.560.800 per bulan sampai Rp2.686.500 per bulan.

Kemudian, untuk gaji ASN Polri golongan II ditetapkan sebesar Rp2.022.200 per bulan sampai Rp3.820.000 per bulan.

Untuk golongan III, pemerintah menetapkan sebesar Rp2.579.400 per bulan hingga Rp4.797.000 per bulan dan golongan IV sebesar Rp3.044.300 per bulan sampai Rp5.901.200 per bulan.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) bersama sejumlah mantan pegawai KPK bersiap mengikuti pelantikan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) bersama sejumlah mantan pegawai KPK bersiap mengikuti pelantikan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Tunjangan 

Selain gaji pokok para ASN Polri juga akan mendapat tunjangan yang dirinci dalam 11 jenis. Mulai dari tunjangan keluarga hingga tunjangan PPh.

baca juga

Berikut rincian tunjangan yang didapat oleh para ASN Polri:

Pertama, tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok sejak melaporkan pernikahannya. Berdasarkan peraturan, tunjangan tersebut akan dihentikan bulan berikutnya sejak perceraian atau suami/istri meninggal dunia.

Kedua, ASN Polri juga akan mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan sampai anak berusia 25 tahun bila masih sekolah, kursus, atau kuliah.

Ketiga, tunjangan pangan atau beras. Tunjangan ini bisa diberikan dalam bentuk beras maupun uang. Beras yang diberikan sebanyak 18 kg per bulan untuk anggota Polri dan 10 kg per bulan untuk keluarga dari anggota Polri tersebut. Apabila diberikan dalam bentuk uang, jumlahnya akan setara dengan beras 18 kg untuk ASN Polri dan 10 kg untuk keluarga dari ASN tersebut.

Keempat, ASN Polri akan memperoleh tunjangan lauk pauk. Tunjangan ini hanya akan diberikan kepada anggota Polri saja, tidak termasuk anggota keluarganya.

Kelima, tunjangan umum. Tunjangan ini diberikan kepada ASN Polri yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lain yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Keenam, tunjangan jabatan struktural. Tunjangan ini diberikan kepada ASN Polri yang menduduki jabatan struktural dan dibayarkan setiap tanggal pelantikan.

Ketujuh, tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan ini diberikan kepada ASN Polri yang menduduki jabatan fungsional.

Kedelapan, tunjangan khusus Provinsi Papua. Tunjangan ini hanya akan diberikan kepada ASN Polri yang bertugas di Papua atau Papua Barat saja.

Kesembilan, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada ASN Polri yang bekerja dan tinggal di daerah terpencil.

Kesepuluh, tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar atau wilayah perbatasan. Pemerintah hanya akan memberikan tunjangan ini kepada ASN Polri yang ditugaskan penuh untuk melaksanakan atau mendukung tugas kepolisian di pulau terpencil dan terluar.

Kesebelas, tunjangan pajak penghasilan (PPh). Hal ini akan diberikan kepada ASN Polri yang terutang PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan.

Keduabelas, tunjangan lain-lain. Tunjangan jenis ini diberikan [ada yang bersangkutan terkait dengan risiko kematian yang lebih besar, keahlian, dan risiko kesehatan.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi Jadi ASN Polri, Novel Baswedan dan 43 Rekannya akan Bertugas di Bagian Kortas

Resmi Jadi ASN Polri, Novel Baswedan dan 43 Rekannya akan Bertugas di Bagian Kortas

Bekaci | Jum'at, 10 Desember 2021 | 15:56 WIB

Ucapkan Selamat Novel Cs Jadi ASN Polri, Saut Situmorang: Ada Peluang Bisa Kembali ke KPK

Ucapkan Selamat Novel Cs Jadi ASN Polri, Saut Situmorang: Ada Peluang Bisa Kembali ke KPK

News | Jum'at, 10 Desember 2021 | 15:01 WIB

Novel Baswedan Cs Resmi Jadi ASN Polri, Saut Situmorang Ucapkan Selamat

Novel Baswedan Cs Resmi Jadi ASN Polri, Saut Situmorang Ucapkan Selamat

Bali | Jum'at, 10 Desember 2021 | 14:38 WIB

44 Eks Pegawai KPK Termasuk Novel Dilantik Jadi ASN Polri, Mardani Ingatkan Fokus Hal Ini

44 Eks Pegawai KPK Termasuk Novel Dilantik Jadi ASN Polri, Mardani Ingatkan Fokus Hal Ini

News | Jum'at, 10 Desember 2021 | 11:22 WIB

44 Eks Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri, DPR RI Harap Tak Ada Lagi Drama

44 Eks Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri, DPR RI Harap Tak Ada Lagi Drama

Kalbar | Kamis, 09 Desember 2021 | 20:38 WIB

Novel Baswedan Cs Resmi Jadi ASN Polri, Kapolri Sampaikan Pesan Ini

Novel Baswedan Cs Resmi Jadi ASN Polri, Kapolri Sampaikan Pesan Ini

Lampung | Kamis, 09 Desember 2021 | 18:49 WIB

Terkini

Standar Baru Industri Mobil Bekas Focus Motor Hadir di Kawasan Bintaro

Standar Baru Industri Mobil Bekas Focus Motor Hadir di Kawasan Bintaro

Otomotif | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari

Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya

Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:59 WIB

Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Saat Pakai Tinted Sunscreen

Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Saat Pakai Tinted Sunscreen

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:54 WIB

Menelisik Garam Palungan Desa Les: Saat Warisan Leluhur Bertahan di Tengah Modernisasi

Menelisik Garam Palungan Desa Les: Saat Warisan Leluhur Bertahan di Tengah Modernisasi

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Sinyal HP Tumbang, 200 BTS Rusak: Begini Update Gempa NTT

Sinyal HP Tumbang, 200 BTS Rusak: Begini Update Gempa NTT

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Data Sering Nyangkut, DPRD DKI Minta Mekanisme Sanggah Manual untuk Desil Warga

Data Sering Nyangkut, DPRD DKI Minta Mekanisme Sanggah Manual untuk Desil Warga

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:40 WIB

Cara Pakai Tinted Sunscreen Yang Benar Ala dr Zie Untuk Samarkan Flek Hitam

Cara Pakai Tinted Sunscreen Yang Benar Ala dr Zie Untuk Samarkan Flek Hitam

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:28 WIB

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:27 WIB

Skybar ibis Styles Yogyakarta Kembali Dibuka, Hadirkan Beragam Agenda Rutin

Skybar ibis Styles Yogyakarta Kembali Dibuka, Hadirkan Beragam Agenda Rutin

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:26 WIB

×