Hukuman Mati Tidak Membangun Peradaban Hukum yang Berkelanjutan

Iwan Supriyatna | Suara.com

Sabtu, 11 Desember 2021 | 12:28 WIB
Hukuman Mati Tidak Membangun Peradaban Hukum yang Berkelanjutan
Saut Situmorang. (Suara.com/Rahmad Ali).

Suara.com - Tuntutan hukuman mati yang disampaikan jaksa terhadap Heru Hidayat terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri telah menimbulkan kegaduhan dan kontroversi publik. Banyak pihak menilai, hukuman mati tidak seharusnya menjadi solusi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang ikut berkomentar soal masih adanya ancaman hukuman mati di Indonesia. Meski ia mengakui tak ikut mendalami kasus PT Asabri, namun tuntutan hukuman mati sama sekali tidak mencerminkan pembangunan peradaban hukum yang sustainable atau berkelanjutan.

“Saya tidak mau masuk ke materinya, tentang apa yang diperbuat yang bersangkutan. Namun sejarah menunjukkan hukuman mati tidak membangun peradaban hukum yang sustain. Sebaiknya dihukum sesuai hukum positif kita, misalnya seumur hidup penjara atau hukuman maksimal lainnya,” kata Saut ditulis Sabtu (11/12/2021).

Saat ditanya apakah hukuman mati dapat benar-benar menjadi solusi ampuh menghentikan laju tindak pidana korupsi di Indonesia, Saut menyinggung soal Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada di posisi rendah yaitu di angka 37.

“Kita masih pada angka CPI 37. Kerjaan memati-matikan koruptor itu hanya seperti menembak segerombolan orang jahat yang sedang melakukan aksi, anggota kelompok yang lain kabur dan tiarap sementara untuk kemudian beraksi lagi kapan-kapan,” ujar Saut.

Ia dengan tegas menyebut, bahwa masih banyak opsi lain dalam upaya pemberantasan korupsi secara maksimal di Indonesia. Saut mencontohkan seperti vonis 100 tahun, tanpa peduli besar atau kecil uang yang dikorupsi. Namun, tidak ada opsi untuk hukuman mati dalam penegakan hukum terkait kasus demikian.

“Masih banyak opsi lain. Detail setiap kasus korupsi dalam hal persekongkolan kelompok dan peran siapapun harus dituntaskan. Tidak ada pembenaran penjara penuh, restorative justice dan lainnya. Kalau mau sustain memberantas korupsi, tidak ada cara lain kecuali dengan pendekatan kompleks yang mengadili siapapun, besar atau kecil yang dicuri. Jadi bukan dengan pendekatan hukuman mati agar orang berhenti korupsi karena nilainya besar, misalnya,” ucap Saut.

Saut menegaskan, solusi dari persoalan hukuman mati yang kontroversial dalam tindak pidana korupsi ini adalah dengan memaksimalkan hukuman penahanan atau penjara seumur hidup. Bahkan bila perlu sampai 100 tahun, bila ada di dalam hukum positif Indonesia.

“Jadi kita ubah terlebih dahulu UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian memungkinkan kita bisa memenjarakan koruptor 100 atau 200 tahun, daripada sekadar jalan pintas buat UU Omnibus Law dan lainnya. Mengapa kita tidak belajar dari banyak negara soal pendekatan sistem dan menuntaskan masalah ‘tone at top’ yang roller coaster di negeri ini?” kata Saut.

Sebelumnya, aktivis HAM dan praktisi hukum Haris Azhar mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati tak seharusnya diterapkan, terlebih di tengah institusi penegak hukum yang masih transaksional.

Ia menyebut dalam studi-studi para ahli hukum dan HAM, salah satu faktor pelarangan hukuman mati karena bentuk hukuman tersebut sering digunakan untuk represi dan digunakan menakuti orang yang dituduh melakukan kejahatan dalam hal ini korupsi.

"Ini adalah permainan psikologis. Sementara kita tahu bahwa kualitas kerja institusi penegak hukum dan aparatnya masih banyak celah negatif. Apalagi penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK ditengarai tidak dilakukan secara independen dan cermat. Lalu dimana letaknya rasa keadilan itu?” kata Haris.

Untuk itu menurutnya, pelaksanaan hukuman mati tidak bisa diterapkan ketika sebuah institusi, kebijakan (pemidanaan) dan pelaksanaan kerjanya masih buruk, korup, bisa ‘dibeli’ atau menerima pesanan dari pihak tertentu.

“Dan perlu saya ingatkan, tuntutan hukuman mati jangan dijadikan gaya-gayaan atau dianggap sebagai prestasi yang bisa dibanggakan, karena ini menyangkut nyawa seseorang. Jangan main-main dengan nyawa orang!” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Deddy Corbuzier Emosi ke Guru Pesantren Perkosa Santriwati: Cocoknya Hukum Mati!!

Deddy Corbuzier Emosi ke Guru Pesantren Perkosa Santriwati: Cocoknya Hukum Mati!!

Banten | Jum'at, 10 Desember 2021 | 17:15 WIB

Tak Efektif Berantas Korupsi, Komnas Ham Minta Hukuman Mati Dihapus

Tak Efektif Berantas Korupsi, Komnas Ham Minta Hukuman Mati Dihapus

News | Jum'at, 10 Desember 2021 | 13:47 WIB

Kapus Seilekop Bintan Terancam Hukuman Mati karena Dugaan Korupsi Dana Bencana

Kapus Seilekop Bintan Terancam Hukuman Mati karena Dugaan Korupsi Dana Bencana

Batam | Jum'at, 10 Desember 2021 | 05:13 WIB

Terkini

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:42 WIB

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:05 WIB

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:02 WIB

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:58 WIB

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:55 WIB

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:51 WIB

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:41 WIB

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:37 WIB