Hukuman Pelanggaran Karantina Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan Internasional

Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 12 Desember 2021 | 06:24 WIB
Hukuman Pelanggaran Karantina Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan Internasional
Ilustrasi hukuman pelanggaran karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan internasional - (Pixabay/fernandozhiminaicela)

Suara.com - Selebgram Rachel Venya divonis 4 bulan penjara lantaran kabur saat menjalani karantina Covid-19. Lantas, apa hukuman pelanggaran karantina Covid-19 yang sebenarnya?

Meski divonis 4 bulan penjara, Rachel Venya tidak ditahan dengan alasan ia berperilaku sopan selama menjalani proses hukum. Muncul pertanyaan, apa hukuman pelanggaran karantina Covid-19?

Berikut Suara.com mengulas hukuman pelanggaran karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan internasional

Hukuman Pelanggaran Karantina Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan Internasional

Adendum Surat Edaran Nomor 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional dikeluarkan sebagai respon terhadap perkembangan situasi penyebaran virus Covid-19.

Adendum surat edaran ini dibuat dengan maksud mengubah ketentuan durasi masa karantina pada aturan sebelumnya.

Jika pada aturan sebelumnya durasi masa karantina untuk perjalanan internasional diberlakukan 7x24 jam, maka sekarang durasi masa karantina diperpanjang menjadi 10x24 jam.

Adendum surat edaran ini bertujuan sebagai langkah pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 varian baru Omicron di Indonesia.

Lebih lanjut, pada aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes ulang RT-PCR ketika sampai Indonesia. Setelah melakukan masa karantina, maka para pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA diwajibkan kembali melakukan tes RT-PCR sesuai aturan.

baca juga

Ancaman hukuman pelanggaran karantina Covid-19 adalah kurungan penjara 6 bulan atau denda uang satu juta hingga seratus juta rupiah. Berdasarkan Undang-undang Wabah Penyakit Menular Nomor 4 tahun 1984 Pasal 14 disebutkan bahwa:

  1. Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  2. Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Ketentuan pidana terkait hukuman pelanggaran karantina Covid-19 diperjelas dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada bab 13 Undang-undang ini, dijelaskan hukuman pidana bagi pelanggar karantina kesehatan.

Pasal 93 lebih jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Penegakan hukuman pelanggaran karantina Covid-19 tentu akan berjalan mudah dengan harmonisasi kerja negara dan seluruh masyarakat.

Sanksi pidana maupun sosial yang sudah dibuat hanya akan menjadi dokumen aturan semata apabila tidak ditegakkan dengan adil. Keselamatan negara dan seluruh masyarakat merupakan tanggungjawab bersama.

Itulah hukuman pelanggaran karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan internasional yang wajib Anda ketahui.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis Rachel Venya Tuai Protes: Apa IBHRS Gak Sopan, Makanya Dihukum Penjara?

Vonis Rachel Venya Tuai Protes: Apa IBHRS Gak Sopan, Makanya Dihukum Penjara?

News | Sabtu, 11 Desember 2021 | 16:58 WIB

Pelanggaran HAM Masa Lalu Tak Kunjung Tuntas, KontraS: Bentuk Lip Service Jokowi

Pelanggaran HAM Masa Lalu Tak Kunjung Tuntas, KontraS: Bentuk Lip Service Jokowi

News | Jum'at, 10 Desember 2021 | 17:30 WIB

Deretan Kasus HAM di Papua: Hegemoni Militer hingga Perampokan Hutan Berkedok Food Estate

Deretan Kasus HAM di Papua: Hegemoni Militer hingga Perampokan Hutan Berkedok Food Estate

News | Jum'at, 10 Desember 2021 | 15:27 WIB

Duh! Dokter Tirta Sebut Rachel Venya Berpotensi Menyebarkan Varian Baru Covid-19

Duh! Dokter Tirta Sebut Rachel Venya Berpotensi Menyebarkan Varian Baru Covid-19

Jawa Tengah | Rabu, 20 Oktober 2021 | 16:26 WIB

Cegah Kejadian Rachel Venya Terulang, Pemprov DKI Awasi Atlet PON Selama Karantina

Cegah Kejadian Rachel Venya Terulang, Pemprov DKI Awasi Atlet PON Selama Karantina

Jakarta | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 13:22 WIB

Fakta Selebgram Rachel Venya Kabur dari Karantina Wisma Atlet

Fakta Selebgram Rachel Venya Kabur dari Karantina Wisma Atlet

Bekaci | Kamis, 14 Oktober 2021 | 08:25 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×