Hukuman Pelanggaran Karantina Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan Internasional

Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 12 Desember 2021 | 06:24 WIB
Hukuman Pelanggaran Karantina Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan Internasional
Ilustrasi hukuman pelanggaran karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan internasional - (Pixabay/fernandozhiminaicela)

Suara.com - Selebgram Rachel Venya divonis 4 bulan penjara lantaran kabur saat menjalani karantina Covid-19. Lantas, apa hukuman pelanggaran karantina Covid-19 yang sebenarnya?

Meski divonis 4 bulan penjara, Rachel Venya tidak ditahan dengan alasan ia berperilaku sopan selama menjalani proses hukum. Muncul pertanyaan, apa hukuman pelanggaran karantina Covid-19?

Berikut Suara.com mengulas hukuman pelanggaran karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan internasional

Hukuman Pelanggaran Karantina Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan Internasional

Adendum Surat Edaran Nomor 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional dikeluarkan sebagai respon terhadap perkembangan situasi penyebaran virus Covid-19.

Adendum surat edaran ini dibuat dengan maksud mengubah ketentuan durasi masa karantina pada aturan sebelumnya.

Jika pada aturan sebelumnya durasi masa karantina untuk perjalanan internasional diberlakukan 7x24 jam, maka sekarang durasi masa karantina diperpanjang menjadi 10x24 jam.

Adendum surat edaran ini bertujuan sebagai langkah pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 varian baru Omicron di Indonesia.

Lebih lanjut, pada aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes ulang RT-PCR ketika sampai Indonesia. Setelah melakukan masa karantina, maka para pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA diwajibkan kembali melakukan tes RT-PCR sesuai aturan.

baca juga

Ancaman hukuman pelanggaran karantina Covid-19 adalah kurungan penjara 6 bulan atau denda uang satu juta hingga seratus juta rupiah. Berdasarkan Undang-undang Wabah Penyakit Menular Nomor 4 tahun 1984 Pasal 14 disebutkan bahwa:

  1. Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  2. Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Ketentuan pidana terkait hukuman pelanggaran karantina Covid-19 diperjelas dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada bab 13 Undang-undang ini, dijelaskan hukuman pidana bagi pelanggar karantina kesehatan.

Pasal 93 lebih jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Penegakan hukuman pelanggaran karantina Covid-19 tentu akan berjalan mudah dengan harmonisasi kerja negara dan seluruh masyarakat.

Sanksi pidana maupun sosial yang sudah dibuat hanya akan menjadi dokumen aturan semata apabila tidak ditegakkan dengan adil. Keselamatan negara dan seluruh masyarakat merupakan tanggungjawab bersama.

Itulah hukuman pelanggaran karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan internasional yang wajib Anda ketahui.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis Rachel Venya Tuai Protes: Apa IBHRS Gak Sopan, Makanya Dihukum Penjara?

Vonis Rachel Venya Tuai Protes: Apa IBHRS Gak Sopan, Makanya Dihukum Penjara?

News | Sabtu, 11 Desember 2021 | 16:58 WIB

Pelanggaran HAM Masa Lalu Tak Kunjung Tuntas, KontraS: Bentuk Lip Service Jokowi

Pelanggaran HAM Masa Lalu Tak Kunjung Tuntas, KontraS: Bentuk Lip Service Jokowi

News | Jum'at, 10 Desember 2021 | 17:30 WIB

Deretan Kasus HAM di Papua: Hegemoni Militer hingga Perampokan Hutan Berkedok Food Estate

Deretan Kasus HAM di Papua: Hegemoni Militer hingga Perampokan Hutan Berkedok Food Estate

News | Jum'at, 10 Desember 2021 | 15:27 WIB

Duh! Dokter Tirta Sebut Rachel Venya Berpotensi Menyebarkan Varian Baru Covid-19

Duh! Dokter Tirta Sebut Rachel Venya Berpotensi Menyebarkan Varian Baru Covid-19

Jawa Tengah | Rabu, 20 Oktober 2021 | 16:26 WIB

Cegah Kejadian Rachel Venya Terulang, Pemprov DKI Awasi Atlet PON Selama Karantina

Cegah Kejadian Rachel Venya Terulang, Pemprov DKI Awasi Atlet PON Selama Karantina

Jakarta | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 13:22 WIB

Fakta Selebgram Rachel Venya Kabur dari Karantina Wisma Atlet

Fakta Selebgram Rachel Venya Kabur dari Karantina Wisma Atlet

Bekaci | Kamis, 14 Oktober 2021 | 08:25 WIB

Terkini

Terbentur Modal, UMKM Sulam Kasab Aceh Bangkit Berkat PNM Mekaar dan BRI

Terbentur Modal, UMKM Sulam Kasab Aceh Bangkit Berkat PNM Mekaar dan BRI

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 20:20 WIB

Untung Rugi PT 5 Persen, Bikin Parlemen Efektif atau Hanguskan Suara Rakyat?

Untung Rugi PT 5 Persen, Bikin Parlemen Efektif atau Hanguskan Suara Rakyat?

News | Minggu, 20 September 2026 | 20:15 WIB

Promo Eksklusif BRI dan The Langham: Diskon Jutaan Rupiah untuk Healing Keluarga

Promo Eksklusif BRI dan The Langham: Diskon Jutaan Rupiah untuk Healing Keluarga

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 20:11 WIB

Pakai BRImo, Nikmati Diskon 50 Persen di Restoran The Langham Jakarta

Pakai BRImo, Nikmati Diskon 50 Persen di Restoran The Langham Jakarta

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 20:07 WIB

Review Resident Evil: Hujan Fan Service yang Memanjakan Gamer Sekaligus Mengorbankan Ending

Review Resident Evil: Hujan Fan Service yang Memanjakan Gamer Sekaligus Mengorbankan Ending

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 20:06 WIB

Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak

Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak

Entertainment | Minggu, 20 September 2026 | 19:58 WIB

Promo Cashback Rp25.000 BRI Berlaku Setiap Hari Selama September-Oktober 2026

Promo Cashback Rp25.000 BRI Berlaku Setiap Hari Selama September-Oktober 2026

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 19:51 WIB

Hujan Gol dan Drama Adu Penalti Warnai Final MLSC 2026 Seri Jakarta

Hujan Gol dan Drama Adu Penalti Warnai Final MLSC 2026 Seri Jakarta

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 19:51 WIB

Tiket Konser dan Festival Terbesar 2026 Bisa Dibeli Semudah Ini dengan BRI

Tiket Konser dan Festival Terbesar 2026 Bisa Dibeli Semudah Ini dengan BRI

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 19:48 WIB

Cuaca Terik? Ini 4 Opsi Jaket Anti UV 300 Ribuan dari Uniqlo untuk Motoran, Biar Kulit Nggak Gosong

Cuaca Terik? Ini 4 Opsi Jaket Anti UV 300 Ribuan dari Uniqlo untuk Motoran, Biar Kulit Nggak Gosong

Otomotif | Minggu, 20 September 2026 | 19:47 WIB

×