Hukuman Pelanggaran Karantina Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan Internasional

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Minggu, 12 Desember 2021 | 06:24 WIB
Hukuman Pelanggaran Karantina Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan Internasional
Ilustrasi hukuman pelanggaran karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan internasional - (Pixabay/fernandozhiminaicela)

Suara.com - Selebgram Rachel Venya divonis 4 bulan penjara lantaran kabur saat menjalani karantina Covid-19. Lantas, apa hukuman pelanggaran karantina Covid-19 yang sebenarnya?

Meski divonis 4 bulan penjara, Rachel Venya tidak ditahan dengan alasan ia berperilaku sopan selama menjalani proses hukum. Muncul pertanyaan, apa hukuman pelanggaran karantina Covid-19?

Berikut Suara.com mengulas hukuman pelanggaran karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan internasional

Hukuman Pelanggaran Karantina Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan Internasional

Adendum Surat Edaran Nomor 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional dikeluarkan sebagai respon terhadap perkembangan situasi penyebaran virus Covid-19.

Adendum surat edaran ini dibuat dengan maksud mengubah ketentuan durasi masa karantina pada aturan sebelumnya.

Jika pada aturan sebelumnya durasi masa karantina untuk perjalanan internasional diberlakukan 7x24 jam, maka sekarang durasi masa karantina diperpanjang menjadi 10x24 jam.

Adendum surat edaran ini bertujuan sebagai langkah pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 varian baru Omicron di Indonesia.

Lebih lanjut, pada aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes ulang RT-PCR ketika sampai Indonesia. Setelah melakukan masa karantina, maka para pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA diwajibkan kembali melakukan tes RT-PCR sesuai aturan.

Ancaman hukuman pelanggaran karantina Covid-19 adalah kurungan penjara 6 bulan atau denda uang satu juta hingga seratus juta rupiah. Berdasarkan Undang-undang Wabah Penyakit Menular Nomor 4 tahun 1984 Pasal 14 disebutkan bahwa:

  1. Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  2. Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Ketentuan pidana terkait hukuman pelanggaran karantina Covid-19 diperjelas dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada bab 13 Undang-undang ini, dijelaskan hukuman pidana bagi pelanggar karantina kesehatan.

Pasal 93 lebih jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Penegakan hukuman pelanggaran karantina Covid-19 tentu akan berjalan mudah dengan harmonisasi kerja negara dan seluruh masyarakat.

Sanksi pidana maupun sosial yang sudah dibuat hanya akan menjadi dokumen aturan semata apabila tidak ditegakkan dengan adil. Keselamatan negara dan seluruh masyarakat merupakan tanggungjawab bersama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis Rachel Venya Tuai Protes: Apa IBHRS Gak Sopan, Makanya Dihukum Penjara?

Vonis Rachel Venya Tuai Protes: Apa IBHRS Gak Sopan, Makanya Dihukum Penjara?

News | Sabtu, 11 Desember 2021 | 16:58 WIB

Pelanggaran HAM Masa Lalu Tak Kunjung Tuntas, KontraS: Bentuk Lip Service Jokowi

Pelanggaran HAM Masa Lalu Tak Kunjung Tuntas, KontraS: Bentuk Lip Service Jokowi

News | Jum'at, 10 Desember 2021 | 17:30 WIB

Deretan Kasus HAM di Papua: Hegemoni Militer hingga Perampokan Hutan Berkedok Food Estate

Deretan Kasus HAM di Papua: Hegemoni Militer hingga Perampokan Hutan Berkedok Food Estate

News | Jum'at, 10 Desember 2021 | 15:27 WIB

Duh! Dokter Tirta Sebut Rachel Venya Berpotensi Menyebarkan Varian Baru Covid-19

Duh! Dokter Tirta Sebut Rachel Venya Berpotensi Menyebarkan Varian Baru Covid-19

Jawa Tengah | Rabu, 20 Oktober 2021 | 16:26 WIB

Cegah Kejadian Rachel Venya Terulang, Pemprov DKI Awasi Atlet PON Selama Karantina

Cegah Kejadian Rachel Venya Terulang, Pemprov DKI Awasi Atlet PON Selama Karantina

Jakarta | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 13:22 WIB

Fakta Selebgram Rachel Venya Kabur dari Karantina Wisma Atlet

Fakta Selebgram Rachel Venya Kabur dari Karantina Wisma Atlet

Bekaci | Kamis, 14 Oktober 2021 | 08:25 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB