Suara.com - Desakan hukuman kebiri kepada Herry Wirawan, tersangka pemerkosaan sejumlah santriwati di Bandung terus berdatangan. Namun, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menilai, hukuman kebiri saja tidak cukup.
Perlu ada hukuman pidana yang harus diterapkan. Apalagi, ada payung hukum yang dapat digunakan untuk menuntut Herry Wirawan 20 tahun penjara.
Yandri meminta tuntutan 20 tahun penjara itupun tidak dikurang lagi. Bahkan, ia meminta hukuman ditambah dengan kebiri.
"Saya kira kalau ada perintah majelis hakim di pengadilan Bandung itu terhadap terdakwa, dua-duanya harus berjalan. Pertama hukuman 20 tahun itu harus diketok, yang kedua hukum kebiri harus dimulai dari pelaku ini," kata Yandri dalam diskusi daring, Minggu (12/12/2021).
Dengan penerapan hukuman itu, Yandri berharap nantinya timbul efek jera. Hukuman berat itu juga dapat menjadi peringatan yang sangat kuat kepada setiap orang agar tidak menjadi pelaku kekerasan seksual.
"Itu artinya kita harus serius. Ini merupakan pemacu kita untuk serius menangani persoalan ini," ucap Yandri.