Suara.com - Kejaksaan Agung resmi menetapkan delapan tersangka baru dalam perkara kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Kedelapan tersangka tersebut adalah Allan Moran Severino (AMS) selaku mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023; Babay Farid Wazadi (BFW) selaku mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2023; Pramono Sigit (PS) selaku mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2214.
Yuddy Renald (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025; Benny Riswandi (BR) selaku mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023; Supriyatno (SP) selaku mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023.
Pujiono (PJ) selaku mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020 dan Suldiarta (SD) selaku mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
Dalam kasus ini, Sritex diduga mendapatkan pemberian fasilitas kredit oleh tiga bank pembangunan daerah (BPD) yakni Bank BPD Jawa Barat dan Banten, Bank Jawa Tengah dan Bank DKI yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,088 triliun. [Suara.com/Alfian Winanto]