Tunggu Inmendagri Baru Soal PPKM, Anies: Aturan Dibuat Tak Berdasarkan Konferensi Pers

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 13 Desember 2021 | 13:05 WIB
Tunggu Inmendagri Baru Soal PPKM, Anies: Aturan Dibuat Tak Berdasarkan Konferensi Pers
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru soal rincian penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat masa libur natal dan tahun baru (Nataru) 2022. Pasalnya, ia tak bisa membuat regulasi sendiri tanpa dasar aturan dari pemerintah.

Anies sudah terlanjur menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 1430 Tahun 2021 mengenai penerapan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Aturan ini ditekennya pada 2 Desember lalu.

Regulasi itu ia buat karena mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mengatakan akan menerapkan PPKM level 3 di semua daerah saat libur Nataru.

Anies pun masih menunggu diterbitkannya Inmendagri soal PPKM saat masa libur Nataru. Karena sejauh ini, pemerintah baru mengeluarkan pengumuman saja.

Sementara untuk ketentuan PPKM saat libur nataru masih belum ada regulasinya. Ketika sudah terbit, ia baru bisa melakukan penyesuaian dan mengganti Kepgub soal PPKM level 3.

"Kami bikin aturan harus mendasar pada peraturan juga. Kan tidak bisa mendasarkan pada konferensi pers. Mendasarkan pada apa? Pada peraturan. Nah begitu instruksi Mendagrinya baru keluar, maka kami akan buat Pergub sesuai Inmendagri yang baru," ujar Anies di Taman Pemakaman Umum (TPU) Utan Kayu, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021).

Saat Inmendagri soal PPKM level 3 saat libur nataru dikeluarkan, Anies mengaku langsung cepat membuat aturan turunannya karena ingin segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kenapa kami siapkan awal? Supaya masyarakat punya usaha bisa bersiap-siap walaupun nanti pelaksanaannya menjelang akhir tahun," tuturnya.

Anies pun berjanji akan melakukan revisi sesuai aturan yang dikeluarkan nantinya.

baca juga

"Jadi begitu keluar Instruksi Mendagri maka kita akan melakukan pembuatan Pergub baru yang merujuk pada instruksi yang baru," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bakal Direvisi, Dalih Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 3 Jakarta Jelang Nataru

Bakal Direvisi, Dalih Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 3 Jakarta Jelang Nataru

News | Senin, 13 Desember 2021 | 11:40 WIB

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pos Pelayanan Ganti Penyekatan saat Libur Nataru

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pos Pelayanan Ganti Penyekatan saat Libur Nataru

Video | Senin, 13 Desember 2021 | 09:30 WIB

Pugar Makam Sultan Aceh di TPU Utan Kayu, Anies Terima Hadiah Kopiah

Pugar Makam Sultan Aceh di TPU Utan Kayu, Anies Terima Hadiah Kopiah

News | Senin, 13 Desember 2021 | 11:19 WIB

Prabowo Bisa Menang Telak di Pilpres 2024, Jika Berpasangan sama Sosok Ini

Prabowo Bisa Menang Telak di Pilpres 2024, Jika Berpasangan sama Sosok Ini

Riau | Senin, 13 Desember 2021 | 10:55 WIB

Terkini

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

×