"Pada prinsipnya, BNPB-Satgas Covid-19 pusat memberikan pertimbangan perizinan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar kepada pejabat publik dalam negeri beserta rombongannya yang menjalankan tugas kenegaraan," kata Wiku saat dihubungi Suara.com.
Dia meminta diskresi yang diberikan ini bisa dijalankan oleh Dhani dan Mulan dengan baik dengan tidak bepergian keluar rumah selama masa karantina selama 10 hari.
Berdasarkan SE Satgas No. 23 Tahun 2021 bahwa pihak yang dibebaskan dari kewajiban karantina dengan tetap memperhatikan sistem bubble yaitu bagi pemegang KITAS/KITAP, WNA setingkat menteri ke atas dan rombongan resmi kenegaraan, WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, dan delegasi G20.
Sebelumnya, musisi Ahmad Dhani dan istrinya, Mulan Jameela beserta anak-anaknya Al, El dan Dul dikabarkan tidak menjalani karantina usai pulang dari Turki.
Kabar itu diungkap oleh Adam Deni yang mendapat keterangan dari seseorang lewat direct message (DM) di Instagram.