Cara Membuat Paspor Anak Jika Tidak Didampingi Orang Tua

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 14 Desember 2021 | 09:30 WIB
Cara Membuat Paspor Anak Jika Tidak Didampingi Orang Tua
Ilustrasi cara membuat paspor anak (Foto: shutterstock)

Suara.com - Pembuatan paspor anak menjadi salah satu topik yang banyak dicari belakangan ini. Maka dari itu, kami sajikan cara membuat paspor anak, yang mengacu pada situs resmi miliki Dirjen Imigrasi secara langsung.

Biasanya memang pembuatan paspor anak-anak selalu didampingi orang tua, sebagai orang yang bisa bertanggung jawab atas paspor yang dibuat ini. Namun sekarang, semua bisa terjadi tanpa kehadiran orang tua. Lantas, bagaimana cara membuat paspor anak?

Berikut cara membuat paspor anak jika tidak diampingi orang tua lengkap dengan prosedur dan syaratnya.

Kondisi Anak Membuat Paspor Tanpa Kehadiran Orang Tua

Setidaknya ada tiga kondisi utama yang memungkinkan seorang anak membuat paspor tanpa kehadiran orang tuanya.

  1. Orang tuanya tidak berada di Indonesia
  2. Orang tuanya dalam kondisi tak lagi bersama atau cerai
  3. Orang tuanya sudah meninggal dunia

Ketiga kondisi ini memungkinkan si anak membuat paspor tanpa didampingi orang tua. Namun, tentu terdapat syarat dan prosedur yang wajib ditaati untuk melakukan pembuatan paspor anak secara mandiri ini.

Syarat Umum yang Harus Disiapkan

Untuk syarat berkas sendiri setidaknya ada beberapa yang harus disiapkan terlebih dahulu.

  1. e-KTP orang tua atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Akta kelahiran atau surat baptis
  3. Buku nikah orang tua
  4. Kartu keluarga
  5. Surat penetapan ganti nama (jika mengganti nama)
  6. Paspor lama (jika sebelumnya sudah memiliki paspor)

Syarat umum ini harus dipenuhi oleh setiap kondisi tersebut agar anak tetap bisa membuat paspor tanpa kehadiran orang tua.

Lalu Bagaimana Prosedurnya?

1. Untuk Anak yang Orang Tuanya Tak Berada Di Indonesia

Orang tua dapat memberikan kuasa pada anggota keluarga lain yang sudah dewasa untuk menjadi wakil atau wali. Surat kuasa ini ditandatangani di atas materai serta dikirimkan salinan eKTP dan paspor kepada keluarga yang sudah ditunjuk.

2. Untuk Anak yang Orang Tuanya sudah Bercerai

Syarat buku nikah bisa diganti dengan dokumen akta perceraian dan pengasuhan anak. Nantinya semua berkas seperti eKTP, paspor, dan sebagainya, merupakan berkas yang dimiliki oleh penerima hak asuh anak. Surat kuasa juga bisa diberikan pada anggota keluarga lain, selama sifatnya valid dan resmi menurut aturan.

3. Untuk Anak yang Orang Tuanya sudah Meninggal

Jika kondisi orang tua sudah meninggal, maka yang bisa menjadi pendamping adalah orang yang mendapatkan hak asuh si anak. Penanggungjawab ini harus menunjukkan Surat Pemegang Hak Asuh Anak serta KK di mana identitas sang anak terdaftar.

Demikian tadi sedikit ulasan mengenai cara membuat paspor anak dalam kondisi orang tua tidak ada atau berhalangan.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Membuat Paspor Online: Syarat, Alur dan Biaya Pembuatan

Cara Membuat Paspor Online: Syarat, Alur dan Biaya Pembuatan

News | Selasa, 14 Desember 2021 | 07:16 WIB

Syarat Nikah Siri dan Cara Agar Kawin Bawah Tangan Itu Diakui Negara

Syarat Nikah Siri dan Cara Agar Kawin Bawah Tangan Itu Diakui Negara

Jabar | Senin, 13 Desember 2021 | 19:30 WIB

Syarat Perpanjang SKCK Baik Offline Maupun Online

Syarat Perpanjang SKCK Baik Offline Maupun Online

Jabar | Senin, 13 Desember 2021 | 16:10 WIB

Syarat Khatib yang Harus Dipenuhi saat Khutbah Sholat Jumat

Syarat Khatib yang Harus Dipenuhi saat Khutbah Sholat Jumat

Jatim | Senin, 13 Desember 2021 | 11:41 WIB

Syarat Perpanjang SIM, Serta Alur Perpanjang Secara Offline Maupun Online

Syarat Perpanjang SIM, Serta Alur Perpanjang Secara Offline Maupun Online

Jabar | Senin, 13 Desember 2021 | 11:33 WIB

Syarat Naik Pesawat Dalam dan Luar Negeri, PCR Berlaku 3 x 24 Jam Hingga Karantina

Syarat Naik Pesawat Dalam dan Luar Negeri, PCR Berlaku 3 x 24 Jam Hingga Karantina

Bali | Senin, 13 Desember 2021 | 11:40 WIB

Terkini

Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan

Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:57 WIB

Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi

Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:42 WIB

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:15 WIB

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB