Diduga Sindir Vonis Rachel Vennya, Sudjiwo Tedjo Buat Tutorial Sopan Santun di Depan Hakim

Aprilo Ade Wismoyo

Rabu, 15 Desember 2021 | 20:26 WIB
Diduga Sindir Vonis Rachel Vennya, Sudjiwo Tedjo Buat Tutorial Sopan Santun di Depan Hakim
Video tutorial sopan santun di depan hakim (twitter)

Suara.com - Budayawan Sudjiwo Tedjo baru-baru ini mengunggah sebuah video berisi tutorial bersikap sopan di hadapan yang mulia hakim.

Video yang diunggah di akun Twitternya pada Selasa (14/12/2021) tersebut diduga dibuat untuk menyindir vonis hakim terhadap Rachel Vennya, selebgram yang terjerat kasus kabur dari karantina.

Dalam vonis yang dijatuhkan, Rachel dijatuhi hukuman 4 bulan kurungan namun ia tak dipenjara karena dinilai bersikap sopan.

"Tutorial #SopanSantun di hadapan #Yang #Mulia," tulis Sudjiwo Tedjo dalam cuitannya dikutip Suara.com, Rabu (15/12/2021).

Dalam video itu, tampak Sudjiwo Tedjo mengenakan sarung dan baju koko berwarna putih. Ia juga terlihat mengenakan peci.

Sudjiwo Tedjo tampak berjalan dengan sedikit merundukkan badan sebagai tanda menghormati orang yang ada di dekatnya. Dalam video tersebut juga diberi latar suara gamelan jawa.

Sudjiwo Tedjo lantas berjalan jongkok dan menyebut bahwa gestur tersebut merupakan salah satu cara bersikap sopan di depan hakim.

"Kita harus sopan santun agar pak hakim tidak tega untuk memenjara kita," ucap Sudjiwo Tedjo dalam video itu.

Video tutorial sopan santun di depan hakim (twitter)
Video tutorial sopan santun di depan hakim (twitter)

Diketahui nama Rachel Vennya kembali menduduki trending topic Twitter. Hal itu dikarenakan Rachel Vennya tak dikenakan hukuman penjara dan hanya didenda karena kabur dari karantina.

baca juga

Alasan Rachel Vennya tak dipenjara karena ia disebut sopan dan kooperatif selama penyelidikan. Netizen pun langsung geram dan kecewa.

Warganet ramai mencuitkan sindirian keras untuk hukum Indonesia dan Rachel. Banyak pula yang terpancing emosi karena ibu dua anak itu tak dipenjara.

"Baik banget hakimnya ke rachel vennya, 1. Hukuman diringankan karena sopan dan menjawabnya tidak berbelit-belit. 2. Tidak dipenjara dan hanya diberi hukuman masa percobaan selama 8 bulan. Kalau begini, mending semua kasus di indonesia diringankan hukumannya intinya sopan," ujar salah satu warganet.

Rachel Vennya, Salim Nauderer, serta Maulida divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim atas kasus pelanggaran karantina kesehatan. Hanya saja, tuntutan tersebut tak perlu dijalankan selama tiga terdakwa tidak melakukan tindak pidana dalam delapan bulan ke depan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan (penjara)," kata majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda dengan Rachel Vennya, Mahfud MD Minta Anaknya Jalani Karantina Sepulang dari Belanda

Beda dengan Rachel Vennya, Mahfud MD Minta Anaknya Jalani Karantina Sepulang dari Belanda

News | Rabu, 15 Desember 2021 | 16:07 WIB

Kasus Rachel Vennya, Mahfud MD Singgung Soal Pentingnya Kesadaran Moral

Kasus Rachel Vennya, Mahfud MD Singgung Soal Pentingnya Kesadaran Moral

News | Rabu, 15 Desember 2021 | 14:33 WIB

Rachel Vennya Setor Rp 40 Juta Demi Lolos Karantina, Mahfud MD: Itu Pungli

Rachel Vennya Setor Rp 40 Juta Demi Lolos Karantina, Mahfud MD: Itu Pungli

News | Rabu, 15 Desember 2021 | 14:18 WIB

Cewek Karantina di Hotel Habis Rp 59 Juta Tuai Pujian: Mending daripada Nyuap

Cewek Karantina di Hotel Habis Rp 59 Juta Tuai Pujian: Mending daripada Nyuap

News | Rabu, 15 Desember 2021 | 14:58 WIB

Rizky Nazar Kasus Narkoba, Nikita Mirzani: DP Adalah Penyuka Sesama Jenis

Rizky Nazar Kasus Narkoba, Nikita Mirzani: DP Adalah Penyuka Sesama Jenis

Entertainment | Selasa, 14 Desember 2021 | 22:57 WIB

Gencar Komentari Kasus Kabur Karantina, Deddy Corbuzier Diblokir Rachel Vennya

Gencar Komentari Kasus Kabur Karantina, Deddy Corbuzier Diblokir Rachel Vennya

Entertainment | Selasa, 14 Desember 2021 | 15:09 WIB

Terkini

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:22 WIB

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:29 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB