Apa Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam?

Kamis, 16 Desember 2021 | 07:53 WIB
Apa Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam?
Ilustrasi hukum mengucapkan selamat Natal. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hukum Boleh Mengucapkan Selamat Natal

Adapun bagi sebagian ulama yang memperbolehkan hukum mengucapkan selamat Natal, mereka mengacu pada Surat Al Mumtahanah ayat 8 yang artinya sebagai berikut:

"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil".

Pada ayat tersebut, Allah tidak melarang umat Islam berbuat baik kepada siapa saja yang tidak mengusirnya dari negerinya. Sementara, mengucapkan selamat Natal merupakan salah satu bentuk berbuat baik kepada umat Kristiani yang tidak mengusirnya.

Oleh karenanya, para ulama seperti Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Ishom Talimah, Majelis Fatwa Eropa, Majelis Fatwa Mesir, dan sebagainya memperbolehkan hukum mengucapkan selamat Natal.

Selain itu, mereka juga berpegang pada hadis riwayat Anas bin Malik yang artinya sebagai berikut:

"Dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani (membantu) Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian ia sakit. Maka, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata: “Masuk Islam-lah!” Maka anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, maka ayahnya berkata:‘Taatilah Abul Qasim (Nabi shallallahu 'alaihi wasallam).” Maka anak itu pun masuk Islam. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar seraya bersabda: 'Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka'" (HR Bukhari, No. 1356, 5657)

Menanggapi hadis tersebut, ibnu Hajar berkata: "Hadis ini menjelaskan bolehnya menjadikan non-Muslim sebagai pembantu, dan menjenguknya jika ia sakit". (A-Hafidh Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, juz 3, halaman 586).

Saling Menghormati Perbedaan

Baca Juga: Menangis Ungkap Alasan Pindah Agama, Asmirandah: Tuhan Yesus Memilih Saya

Karena perbedaan pandangan mengenai hukum mengucapkan selamat Natal, tidak lantas ada hukum mutlak bagi orang Muslim yang mengucapkan selamat Natal ke umat Kristiani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI