Ini Alasan Satgas Membolehkan Pejabat Karantina Mandiri Kurang Dari 10 Hari

Erick Tanjung | Stephanus Aranditio | Suara.com

Kamis, 16 Desember 2021 | 18:52 WIB
Ini Alasan Satgas Membolehkan Pejabat Karantina Mandiri Kurang Dari 10 Hari
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (istimewa).

Suara.com - Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan alasan pemberian diskresi karantina mandiri dan pengurangan durasi karantina bagi para pejabat negara setingkat eselon satu ke atas.

Wiku mengatakan hal ini diberikan kepada para pejabat yang baru pulang dari luar negeri dalam rangka kedinasan agar pelayanan terhadap publik tidak terhambat.

"Pemberian diskresi berupa kewenangan pemilihan tempat fasilitas karantina Mandiri ataupun pengurangan durasi karantina kepada pejabat eselon 1 ke atas yang melakukan tugas kenegaraan semata-mata adalah untuk memastikan pelayanan publik dapat tetap menjalankan tugasnya untuk kepentingan masyarakat," kata Wiku dalam jumpa pers, Kamis (16/12/2021).

Namun, dia mengklaim pemberian diskresi tersebut terbatas dan selektif karena prioritas pemerintah adalah memperkecil potensi masuknya kasus varian baru dari luar negeri.

"Dan yang perlu diingat adalah kebijakan ini berlaku secara individual," tegasnya.

Oleh sebab itu, dia meminta kepada para pejabat yang diberikan diskresi untuk taat aturan karantina mandiri dan mementingkan kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Setiap pelaku perjalanan internasional memiliki resiko tertular yang sama dengan masyarakat yang lain, maka ditentukan bahwa diskresi ini tetap mewajibkan pelayanan publik untuk tetap melakukan karantina," ucap Wiku.

Aturan karantina tertuang dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019/Covid-19.

Dalam SE ini disebutkan bahwa satgas bisa memberikan diskresi kepada pejabat negara setingkat eselon satu ke atas yang baru menyelesaikan tugas kedinasan untuk karantina mandiri di rumah pribadi saja selama 10 hari. Para pejabat setingkat eselon satu ke atas ini bahkan bisa mendapatkan diskresi tambahan yakni pengurangan masa karantina.

"Masa karantina 10x24 jam dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon 1 ke atas berdasarkan pertimbangan dinas," tulis SE ayat F poin 5.

Tempat karantina mandiri para pejabat ini, harus memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional.

Lalu, menjamin prosedur karantina tetap berjalan sesuai prosedur seperti meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan, mencegah kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya.

Fasilitas harus dilengkapi dengan petugas karantina yang wajib melaporkan kepada petugas KKP di area wilayahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wiku Adisasmito Sebut Letak Geografis Untungkan Indonesia Tangkal Varian Omicron

Wiku Adisasmito Sebut Letak Geografis Untungkan Indonesia Tangkal Varian Omicron

Health | Rabu, 15 Desember 2021 | 12:00 WIB

Masyarakat Belum Divaksin Dilarang Bepergian Jarak Jauh saat Libur Nataru

Masyarakat Belum Divaksin Dilarang Bepergian Jarak Jauh saat Libur Nataru

Riau | Selasa, 14 Desember 2021 | 22:10 WIB

Satgas Covid-19: Karantina Mandiri Hanya untuk Pejabat Eselon 1 ke Atas

Satgas Covid-19: Karantina Mandiri Hanya untuk Pejabat Eselon 1 ke Atas

News | Selasa, 14 Desember 2021 | 18:25 WIB

Terkini

Gelombang Panas Ekstrem di India Tewaskan 16 Orang, Suhu Tembus 45 Derajat

Gelombang Panas Ekstrem di India Tewaskan 16 Orang, Suhu Tembus 45 Derajat

News | Senin, 25 Mei 2026 | 11:04 WIB

Piala Dunia 2026 dan Haji Jadi Jalan Damai AS-Iran? Negosiasi Disebut Hampir Rampung

Piala Dunia 2026 dan Haji Jadi Jalan Damai AS-Iran? Negosiasi Disebut Hampir Rampung

News | Senin, 25 Mei 2026 | 10:49 WIB

Perang AS-Iran 'Libur', Kini Rudal Hipersonik Rusia Hantam Kyiv

Perang AS-Iran 'Libur', Kini Rudal Hipersonik Rusia Hantam Kyiv

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:49 WIB

Senin Pagi Mencekam di Klender: Tawuran Bersenjata Busur Panah Pecah di Tengah Jam Sibuk

Senin Pagi Mencekam di Klender: Tawuran Bersenjata Busur Panah Pecah di Tengah Jam Sibuk

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:46 WIB

Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang

Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:28 WIB

Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!

Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:25 WIB

Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah

Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah

News | Senin, 25 Mei 2026 | 08:53 WIB

Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini

Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini

News | Senin, 25 Mei 2026 | 08:36 WIB

Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z

Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z

News | Senin, 25 Mei 2026 | 08:17 WIB

Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir

Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir

News | Senin, 25 Mei 2026 | 07:30 WIB